Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan ini mulai efektif berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026, sebagai langkah konkret melindungi generasi muda dari risiko ruang digital yang kian kompleks.
​Dasar Hukum dan Target Platform
​Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
​Pemerintah menyasar sejumlah platform digital populer yang dinilai memiliki risiko tinggi, di antaranya:
- ​Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X.
- ​Platform Video & Live Streaming: YouTube dan Bigo Live.
- ​Platform Gim: Roblox.
​Secara teknis, akun milik pengguna yang terverifikasi di bawah usia 16 tahun pada platform-platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.
​Alasan Kesiapan Mental dan Risiko AI
​Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan bertajuk “Tunggu Anak Siap” ini bukan merupakan bentuk pelarangan teknologi, melainkan upaya memastikan kesiapan psikologis anak.
​”Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini hasil diskusi panjang dengan psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya.
​Beliau juga menyoroti tantangan teknologi Kecerdasan Artifisial (AI) yang mempermudah manipulasi konten. Hal ini dianggap berbahaya bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan literasi cukup untuk membedakan informasi valid dan hoaks. Melalui aturan ini, pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi gempuran algoritma yang seringkali memicu kecanduan, perundungan siber, hingga penipuan daring.
​Tantangan Implementasi
​Meski disambut positif sebagai langkah perlindungan, implementasi kebijakan ini masih membentur tantangan besar, terutama pada aspek verifikasi usia dan potensi manipulasi data oleh pengguna. Pemerintah pun mengimbau para penyedia platform untuk memperketat sistem pengawasan mereka.
​Di sisi lain, penguatan literasi digital bagi orang tua menjadi kunci utama. Pemerintah berharap orang tua dapat lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak dan mengatur waktu layar (screen time) demi menciptakan ekosistem digital yang sehat.






