cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Eksepsi Ditolak Hakim, Nasib 3 Buruh Tambang Emas Pancurendang Banyumas Kini di Ujung Tanduk!
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Eksepsi Ditolak Hakim, Nasib 3 Buruh Tambang Emas Pancurendang Banyumas Kini di Ujung Tanduk!
Banyumas Raya

Eksepsi Ditolak Hakim, Nasib 3 Buruh Tambang Emas Pancurendang Banyumas Kini di Ujung Tanduk!

Wahyu Sumantri
Last updated: 4 Februari 2026 13:24
Wahyu Sumantri
Published: 4 Februari 2026
Share
Buruh tambang
Tiga buruh tambang Pancurendang, Ajibarang berjalan keluar usai menjalani sidang di PN Purwokerto, Rabu (04/02/2026). (Foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Harapan tiga buruh tambang Pancurendang, Ajibarang, Kabupaten Banyumas untuk memutus rantai jerat hukum di tahap awal resmi kandas.

Contents
  • Poin Utama Putusan Hakim
  • Kekecewaan di Pihak Buruh Tambang
  • Kelanjutan Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto memutuskan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam kasus tambang emas Pancurendang, Rabu (4/2/2026).

Putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Anggraeni, S.H., M.H., sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menetapkan bahwa persidangan akan terus melaju ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Poin Utama Putusan Hakim

Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo telah disusun secara cermat dan memenuhi standar KUHAP. Beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan hakim antara lain:

Kelengkapan Dakwaan: Identitas, kronologi, lokasi (Locus Delicti), dan waktu kejadian (Tempus Delicti) dianggap sudah terurai dengan gamblang.

Masalah Koordinat: Keberatan pengacara mengenai tidak adanya titik koordinat spesifik dalam dakwaan dinilai tidak berdasar karena lokasi kejadian sudah cukup jelas secara deskriptif.

Status Tanah Adat: Hakim menegaskan bahwa klaim aktivitas di atas tanah adat tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum yang diatur dalam UU Minerba.

“Dakwaan telah memuat uraian lengkap mengenai peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni.

Kekecewaan di Pihak Buruh Tambang

Keputusan ini memicu reaksi keras dari advokat terdakwa alias para buruh tambang yakni H. Djoko Susanto, SH. Pihaknya menilai hakim menutup mata terhadap konteks sosial yang melatarbelakangi posisi kliennya sebagai buruh kecil yang mencari nafkah.

“Kami menghormati putusan, tapi kami sangat kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa sosial dan rasa kemanusiaan kepada 3 terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga  Modal Seikhlasnya! Intip Daya Tarik Bukit Jatisewit, Spot Camping 360 Derajat di Cilongok Banyumas

Djoko juga menyentil bagaimana hukum seringkali bersikap kaku terhadap masyarakat kelas bawah. Ia menegaskan bahwa dalam pandangannya, hukum masih menunjukkan kecenderungan “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

Kelanjutan Persidangan

Meskipun berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama, ketiga buruh tambang tersebut menjalani persidangan dalam tiga berkas perkara terpisah. Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim menegaskan status hukum materiil dalam kasus ini tetap berlaku.

“Penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai masih berlaku dan mengikat,” ujar majelis.

Kini, nasib ketiga buruh harian yang tengah berimpit masalah ekonomi tersebut akan ditentukan dalam babak pembuktian yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya.

 

Panaskan Mesin Tempur, Persilaga SPARTA U-15 Matangkan Persiapan Jelang Piala Soeratin 2026
Owabong Purbalingga Gelar Bersih Sumber Mata Air Jelang Ramadan
Tak Kunjung Berangkat ke Korea, 7 Calon PMI Asal Jateng Polisikan PT Rash Ahsana Air
Terkait Pemuatan Karikatur Surya Paloh, Nasdem Purbalingga Protes Majalah Tempo
Jadi Tuan Rumah Grup D Liga 4 Nasional 2026, Persibangga Siap Tampil All Out!
TAGGED:Buruh tambangpersidangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan