cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Babak Akhir Gugatan UU Kesehatan di MK, Kuasa Hukum: Ini Marwah Pendidikan Nasional
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Nasional > Babak Akhir Gugatan UU Kesehatan di MK, Kuasa Hukum: Ini Marwah Pendidikan Nasional
Nasional

Babak Akhir Gugatan UU Kesehatan di MK, Kuasa Hukum: Ini Marwah Pendidikan Nasional

Arsya Al Kaisar
Last updated: 8 Februari 2026 14:05
Arsya Al Kaisar
Published: 8 Februari 2026
Share
Uu kesehatan nanang sugiri
Nanang Sugiri saat menjalani sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025, di mahkamah konstitusi, pada Kamis (5/2/2026). (dok Nanang Sugiri)
SHARE

​Proses uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase krusial. Perkara nomor 143/PUU-XXIII/2025 ini kini menuju tahap penyampaian kesimpulan sebelum diputuskan oleh para hakim konstitusi.

Contents
  • ​Kekhawatiran Dualisme Pendidikan
  • ​Menanti Putusan MK

​Dalam sidang terakhir yang digelar Kamis (5/2/2026), MK mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait. Berakhirnya sesi pembuktian ini menandai transisi perkara menuju Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

​Kuasa Hukum Pemohon, Nanang Sugiri, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan teknis medis. Menurutnya, ada prinsip dasar konstitusi terkait sistem pendidikan nasional yang sedang dipertaruhkan.

​”Perkara ini menyentuh jantung negara hukum. Negara memang wajib memenuhi kebutuhan dokter spesialis, tapi tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan berada dalam satu sistem pendidikan nasional,” ujar Nanang dalam keterangannya di Purwokerto, Sabtu (8/2/2026).

 

​Kekhawatiran Dualisme Pendidikan

​Nanang menyoroti adanya risiko kebijakan jangka pendek yang berpotensi menciptakan dualisme sistem pendidikan. Ia khawatir jika pendidikan dokter spesialis dipisahkan dari koridor pendidikan tinggi, hal itu akan berdampak pada kualitas SDM kesehatan di masa depan.

​Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang memerintahkan adanya satu sistem pendidikan nasional yang terintegrasi.

​”Jika pendidikan profesi dilepaskan dari sistem pendidikan nasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi arah pembangunan bangsa,” tuturnya.

 

​Menanti Putusan MK

​Senada dengan Nanang, anggota tim hukum lainnya, Azam Prasojo Kadar, menyebut MK sebagai garda terakhir untuk menjaga agar setiap produk hukum tidak bertentangan dengan cita-cita negara. Ia memperingatkan adanya potensi ketidakadilan struktural jika norma dalam UU Kesehatan tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Baca Juga  Ini 10 Tim yang Sudah Lolos ke 16 Besar Liga 4 Nasional, Termasuk Persibangga Purbalingga

​”Putusan MK dalam perkara ini akan menjadi penanda penting. Apakah Indonesia berdiri tegak di atas konstitusi, atau membiarkan prinsip dasar UUD 1945 terkikis oleh kebijakan jangka pendek,” kata Azam.

​Pihak pemohon berharap MK dapat menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang dianggap membuka ruang pelemahan sistem pendidikan nasional.

​”Ini adalah ikhtiar konstitusional demi keadilan dan demi masa depan Negara Indonesia,” pungkasnya.

 

Silmy Karim Wakil Menteri Imipas yang Terseret Kasus Pemerasan, Dulu Karier Berkilau dan Panen Penghargaan  
Status PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Ini Fakta Sebenarnya
Ada Lowongan Kerja untuk Lansia
Zulmansyah Sekedang Wafat
Klasemen Terbaru Liga 4 Nasional Usai Pertandingan 12 Juni 2026, Persibangga Kokoh di Puncak
TAGGED:nanang sugiriuu kesehatan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan