ISU penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI JKN ramai diperbincangkan publik. Sejak awal Februari 2026, sejumlah warga mendapati status kepesertaan mereka berubah menjadi nonaktif, memicu kekhawatiran akan akses layanan kesehatan.
Tentu saja kabar penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) menjadi ramai diperbincangkan dan memicu kekhawatiran masyarakat. Tak sedikit warga takut kehilangan akses layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi andalan.
Menanggapi keresahan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan bukan berarti kepesertaan dihapus, melainkan bagian dari proses pemutakhiran data nasional agar bantuan tepat sasaran.
Berlaku Sejak 1 Februari 2026, Ini Dasar Kebijakannya
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian data peserta PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, sejumlah peserta PBI JKN dinonaktifkan untuk kemudian digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih sesuai dengan kriteria penerima bantuan. Meski demikian, jumlah total peserta PBI JKN secara nasional tetap, tidak mengalami pengurangan.
“Pemutakhiran data PBI JKN dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Rizzky.
Peserta PBI Masih Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Kriterianya
BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, selama memenuhi kriteria tertentu.
Peserta yang dapat diusulkan untuk reaktivasi antara lain:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.
“Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta,” jelas Rizzky.
Cara Mudah Cek Status Kepesertaan JKN
Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi BPJS, antara lain:
- WhatsApp PANDAWA: 0811-816-5165
- BPJS Kesehatan Care Center: 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS juga menyediakan layanan BPJS SATU! serta Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.
BPJS Kesehatan Imbau Warga Proaktif Cek Status
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sakit untuk mengecek status kepesertaan JKN. Pemeriksaan status sejak dini dinilai penting agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Selagi masih sehat, kami harap masyarakat meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali,” pungkas Rizzky.

