Awaluddin Muuri mantan Sekda Cilacap divonis 2,5 tahun dalam dugaan korupsi terkait PT Cilacap Segara Artha (CSA). Awaluddin Muuri divonis pada Kamis (11/2/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Muuri juga harus membayar denda Rp200 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayarkan diganti penjara 120 hari. Vonis majelis hakim pada Muuri lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Muuri hukuman 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 5 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp1,8 miiliar subsidair 6,5 tahun penjara.
Terdakwa lain dalam perkara ini yakni Andhi Nur Huda divonis 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 90 hari kurungan. Sementara, Iskandar Zulkarnain divonis 3 tahun 9 bulan.
Kronologi Kasus yang Menyeret Awaluddin Muuri
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Andhi Nur Huda kala itu masih menjabat Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada BUMD Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Namun, penjualan itu tidak bisa dilakukan karena Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Lalu, Awaluddin Muuri yang masih menjabat Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain yang masih menjabat sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.
Muuri dan Iskandar serius ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).
PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Permasalahannya, setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

