cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Resah, Pajak Kendaraan Roda Empat di Jateng Naik sampai Rp500 Ribu
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Resah, Pajak Kendaraan Roda Empat di Jateng Naik sampai Rp500 Ribu
Jateng

Resah, Pajak Kendaraan Roda Empat di Jateng Naik sampai Rp500 Ribu

M Yatin
Last updated: 14 Februari 2026 06:06
M Yatin
Published: 14 Februari 2026
Share
sumanto
Ketua DPRD Jateng Sumanto beri imbauan ke pemudik.(dok DPRD Jateng)
SHARE

Kenaikan pajak kendaraan bermotor akibat kebijakan open telah mendera masyarakat. Kebijakan tersebut mulai warga rasakan langsung. Salah satunya Yudi (41), warga Kota Semarang, pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan mobilnya untuk kebutuhan harian dan bekerja. Dia mengaku pertama kali mengetahui adanya opsen PKB saat hendak membayar pajak kendaraan pada tahun lalu. Informasi itu dia peroleh bukan dari sosialisasi resmi pemerintah, melainkan dari biro jasa yang membantunya mengurus pembayaran pajak.

“Waktu mau bayar pajak motor tahun lalu. Kebetulan lewat biro jasa, dia kasih tahu, kalau tidak salah itu pajak tambahan dari pemerintah kota. Kalau selama ini kan pajak kendaraan bermotor hanya masuk ke pemerintah provinsi,” ujar Yudi, Minggu, 25 Januari 2026.

Dia menyebut, sebelum adanya opsen, pajak mobil yang dia bayarkan setiap tahun berkisar Rp1,4 juta. Namun, setelah opsen berlaku, jumlah tersebut melonjak cukup signifikan. Kini ia harus membayar pajak untuk mobilnya senilai Rp1,9 juta.

“Kalau mobil biasanya sekitar Rp1,4 juta, sekarang jadi Rp1,9 juta. Opsen untuk mobil saja Rp575 ribu,” ujarnya.

Yudi mengataan, kenaikan tersebut sangat terasa dan berdampak langsung pada kondisi keuangannya. Ia menilai tambahan beban pajak tersebut bukan sekadar kenaikan kecil yang bisa ia abaikan. Dia mengakui, untuk menyesuaikan dengan kenaikan pajak kendaraan tersebut, ada pengeluaran lain yang terpaksa ia kurangi.

“Mungkin ada penyesuaian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, dari sebelum dan sesudah ada opsen,” katanya.

Yudi juga menyoroti minimnya sosialisasi kebijakan sebelum opsen pemberlakuan PKB. Menurutnya, pemerintah belum cukup melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran warga.

DPRD Jateng Tindak Lanjuti Keresahan terkait Kenaikan Pajak Kendaraan

DPRD Jateng pastikan bakal menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen. Warga mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor yang cukup tinggi. Terlebih kenaikan pajak justru terjadi saat kondisi ekonomi sedang sulit dan nilai jual kendaraan yang dari tahun ke tahun semakin menurun.

Baca Juga  Ini 4 Catatan DPRD Jateng saat Musrenbang dan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD

Ketua DPRD Jateng Sumanto memastikan dewan akan merespons keluhan masyarakat terkait pajak tersebut. Apalagi keluhan juga sampai diwujudkan dengan munculnya gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di media sosial.

“Sampai sekarang banyak (keluhan yang masuk). Sampai ada yang buat tenda dan sebagainya. Itu sudah masuk dalam program kita,” kata Sumanto saat di wawancara di sela kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.

Dia menegaskan, masalah tersebut akan menjadi pembahasan Komisi C DPRD Jateng. Komisi yang membidangi anggaran dan pendapatan daerah tersebut telah memanggil Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.

“Itu yang harus kita lakukan. DPRD sudah rekomendasikan ke Komisi C. Komisi C sudah panggil (Bapenda Jateng),” kata Sumanto.

Pemberlakuan opsen PKB membuat beban pajak yang harus pemilik kendaraan tanggung di Jawa Tengah meningkat 16,20 persen daripada tarif sebelumnya. Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus wajib pajak di Jawa Tengah bayarkan kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang kabupaten/kota pungut, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.

Longsor Bikin Jalan Desa di Buayan Kebumen Tergerus Sepanjang 8 Meter
Antisipasi Lonjakan Konsumsi Ramadan, Pertamina Gelontorkan 1,1 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jateng-DIY
Banyumas dan Cilacap Dibidik Jadi Kawasan Industri Baru, Jateng Siapkan 9 Daerah Prioritas
Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Jawa Tengah, Termasuk Banyumas dan Cilacap
Liga 4 Jateng: Duel Ngapak Bisa Terjadi di Final
TAGGED:DPRD JAtengpajak kendaraan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan