Beranda / Cilacap / Imigrasi Cilacap Deportasi WN India Eks Napi Narkotika

Imigrasi Cilacap Deportasi WN India Eks Napi Narkotika

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara India. (Imigrasi Cilacap).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial NJB (63) usai menuntaskan hukuman pidana kasus narkotika. Selain dipulangkan ke negara asalnya, yang bersangkutan juga masuk dalam daftar penangkalan atau cekal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, mengatakan deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut administratif setelah NJB bebas dari Lapas Permisan.

“Setelah selesai menjalani masa pidana, yang bersangkutan kami terima dan langsung ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap untuk proses lebih lanjut sebelum dideportasi,” kata Ryo, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, NJB dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/2). WN India tersebut diterbangkan menggunakan maskapai Indigo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602 sekitar pukul 15.50 WIB.

Ryo menjelaskan, NJB sebelumnya divonis bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan pengadilan dijatuhkan pada 12 Januari 2011 dan sejak itu yang bersangkutan menjalani hukuman penjara di Indonesia.

Setelah masa pidananya selesai, Imigrasi langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, NJB dikenai deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Artinya, yang bersangkutan tidak diperkenankan kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ryo, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia.

“Pendeportasian ini adalah bentuk penegakan hukum keimigrasian. Kami berharap menjadi efek jera agar setiap WNA yang berada di Indonesia patuh terhadap peraturan dan norma yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cilacap dan sekitarnya.

Baca Juga  Imigrasi Cilacap Deportasi WN Rusia Eks Napi Narkotika

“Kami akan memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kami mematuhi aturan. Jika melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima,” tandasnya.

 

Tag: