Rumah terbakar di Dukuh Eragumiwang, Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Sabtu (21/2/2026). Diduga, kebakaran itu dipicu olah anak dari pemilik rumah yang mengalami gangguan jiwa.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, pada Sabtu (21/2/2026) pukul 12.30 WIB, pria yang mengalami gangguan jiwa tersebut yakni berinisial YJ (35), meminta korek dan rokok. Dugaannya, dengan korek itu, YJ membakar sofa.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku meminta rokok dan korek api. Setelah itu diduga dalam kondisi emosi, pelaku membakar sofa di ruang tamu sehingga memicu kebakaran,” kata Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Aparat Karangsambung dan Warga ke TKP
Polsek Karangsambung bersama unsur TNI, tenaga kesehatan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat mendatangi lokasi kejadian. Langkah itu untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengamankan saksi, serta melakukan penanganan awal terhadap pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lanjutan.
Menurut AKBP Putu, pelaku telah diamankan dan dibawa ke sebuah pondok pesantren rehabilitasi di Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kebumen. Di tempat itu pelaku akan menjalani rehabilitasi sosial dan pengobatan mental. Berdasarkan informasi keluarga dan aparat desa, pelaku telah lama mengalami gangguan kesehatan mental dan pernah beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
“Keputusan rehabilitasi di pondok pesantren diambil atas permintaan keluarga, dengan pertimbangan keberlanjutan perawatan,” ujar AKBP Putu.
Kepolisian bersama pemerintah desa, Koramil, puskesmas, dan rumah sakit setempat juga akan memfasilitasi observasi medis lanjutan oleh tim kesehatan dari RS Prembun dan koordinasi dengan RSDS Kebumen. Penanganan ini dilakukan untuk memastikan pelaku mendapatkan perawatan sesuai standar medis dan kebutuhan rehabilitasi sosial.

