ISU kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat respons langsung dari Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026), untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Hasilnya, pelayanan dinyatakan berjalan kondusif dan transparan. Ombudsman juga memastikan tidak ditemukan adanya kenaikan tarif PKB sebagaimana dipersepsikan sebagian masyarakat.
Dialog Langsung dengan Wajib Pajak
Sidak dilakukan di Samsat I Kota Semarang dengan pendekatan dialog terbuka. Tim Ombudsman berbincang langsung dengan warga yang tengah mengurus administrasi kendaraan.
Asisten Muda pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, mengatakan pihaknya ingin memastikan layanan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berbicara langsung dengan wajib pajak. Kesadaran membayar pajak tetap baik. Bahkan ada yang menyampaikan, orang bijak itu bayar pajak,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan di lokasi, tidak ditemukan gangguan layanan maupun keluhan signifikan terkait dugaan kenaikan tarif.
Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Soal Opsen
Menurut Ombudsman, polemik yang berkembang lebih disebabkan perbedaan pemahaman mengenai kebijakan opsen dan relaksasi pajak yang sebelumnya diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Saat awal penerapan opsen, Pemprov memberikan relaksasi serta program pemutihan pajak. Ketika masa relaksasi berakhir dan skema kembali normal, sebagian wajib pajak merasakan perbedaan nominal pembayaran.
Perbedaan itulah yang kemudian menimbulkan persepsi seolah-olah terjadi kenaikan tarif. Padahal secara regulasi, tarif PKB di Jawa Tengah tetap berada di bawah dua persen dan tidak mengalami perubahan.
Bapenda Tegaskan Layanan Tetap Sesuai Standar
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Andi Suryanto, menegaskan bahwa kebijakan opsen maupun relaksasi tidak memengaruhi standar pelayanan di Samsat.
Ia memastikan seluruh petugas bekerja sesuai prosedur dan tetap mengedepankan transparansi. Namun, dinamika ini menjadi pengingat pentingnya penguasaan informasi oleh petugas di lapangan, terutama terkait penjelasan relaksasi lima persen kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi detail dan benar. Petugas harus mampu menjelaskan secara rinci, termasuk menghitungkan apabila diperlukan,” katanya.
Transparansi dan Edukasi Diperkuat
Ke depan, Bapenda akan mengintensifkan edukasi publik serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar pemahaman terkait kebijakan pajak daerah lebih seragam.
Transparansi komponen pembayaran menjadi fokus utama. Wajib pajak harus mengetahui secara jelas struktur perhitungan, penyesuaian sebelum dan sesudah opsen, serta manfaat pajak bagi pembangunan daerah—mulai dari pendidikan, infrastruktur, hingga layanan kesehatan.
Kolaborasi dengan Ombudsman juga akan terus diperkuat, terutama dalam standardisasi pelayanan dan optimalisasi sistem pengaduan masyarakat.
Dengan hasil sidak tersebut, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan tarif PKB tetap sesuai regulasi, sementara pelayanan Samsat di Jawa Tengah berjalan normal, transparan, dan akuntabel.

