Kabar gembira bagi warga Kabupaten Banyumas yang sering berbelanja di minimarket. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret mulai Maret 2026.
Langkah berani ini diambil untuk menata kembali sistem perparkiran daerah serta menghapus beban biaya parkir bagi masyarakat yang sedang berbelanja. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi nomor 500.11.33/756.1/2026 yang telah disosialisasikan kepada para pengelola parkir sejak awal Februari lalu.
Dilarang Ada Juru Parkir
Kepala Dishub Banyumas, Omar Udaya, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa dengan berlakunya aturan ini, pengelola parkir tepi jalan dilarang keras menugaskan personel atau juru parkir di area halaman Indomaret.
”Instruksi ini bertujuan mewujudkan ketertiban sesuai regulasi terbaru. Kami ingin masyarakat tidak lagi terbebani biaya tambahan saat berbelanja,” ujar Omar.
Berlaku Bertahap hingga 1 April
Meski aturan sudah diteken, pantauan di lapangan menunjukkan masih ada beberapa titik yang dijaga juru parkir. Pihak Dishub menjelaskan bahwa saat ini masih dalam masa transisi.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur, menyebutkan bahwa implementasi penuh ditargetkan selesai pada bulan depan.
”Baru sebagian. Insyaallah per 1 April bisa seluruh gerai (gratis),” kata Fadhil.
Keterlambatan di beberapa titik tersebut murni karena kendala administratif. Diketahui, sejumlah koordinator parkir telah membayar setoran di muka dengan masa kontrak yang baru berakhir pada akhir Maret.
”Karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap nominal kontrak yang telah berjalan,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Penertiban Retribusi
Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam aturan tersebut, area hingga garis sempadan bangunan, termasuk halaman ritel modern, merupakan objek retribusi yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah daerah.
Fadhil menekankan, jika ritel modern ingin memberikan fasilitas parkir gratis bagi konsumennya, maka pihak manajemen ritel harus menjalin kerja sama resmi dan memberikan kontribusi langsung ke kas daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai praktik pungutan liar (pungli) yang sering dikeluhkan warga, sekaligus memastikan aliran dana retribusi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara transparan.

