cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Perkara Tambang Ilegal di Banyumas! Banding Jaksa Ditolak, Status Hukum Yanto Susilo Resmi Inkracht
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Perkara Tambang Ilegal di Banyumas! Banding Jaksa Ditolak, Status Hukum Yanto Susilo Resmi Inkracht
Banyumas Raya

Perkara Tambang Ilegal di Banyumas! Banding Jaksa Ditolak, Status Hukum Yanto Susilo Resmi Inkracht

Wahyu Sumantri
Last updated: 10 Mei 2026 13:59
Wahyu Sumantri
Published: 10 Mei 2026
Share
penipuan
Ilustrasi berita penipuan di Kebumen. (dok Meta AI)
SHARE

Perjuangan panjang Yanto Susilo, seorang buruh yang terjerat kasus dugaan tambang ilegal, akhirnya berbuah manis. Status hukum Yanto kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

Contents
  • ​Putusan NO
  • ​Sentil Jaksa
  • ​Keadilan untuk Rakyat Kecil

​Putusan ini sekaligus memperkuat vonis bebas yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Kemenangan rakyat kecil ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Djoko Susanto SH, pada Sabtu (10/5/2026).

 

​Putusan NO

Djoko menjelaskan bahwa Majelis Hakim PT Semarang mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap upaya hukum yang diajukan jaksa. Hal ini merujuk pada aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi ruang bagi penuntut umum untuk melawan vonis bebas.

​”Upaya banding JPU atas kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo tidak diterima. Dasarnya jelas, dalam KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” tegas Djoko kepada awak media.

​Perkara ini tercatat secara formal dalam Putusan PT Semarang Nomor 560/PID.SUS/2026/PT SMG juncto Putusan PN Purwokerto Nomor 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt.

 

​Sentil Jaksa

Dalam kesempatan tersebut, Djoko sempat menyayangkan sikap JPU yang terkesan “paksakan diri” melakukan banding. Ia menilai jaksa seolah menutup mata terhadap transformasi hukum acara pidana yang saat ini berlaku di Indonesia.

​”JPU sepertinya tidak mau menerima kenyataan kalau KUHAP baru sudah mengatur bahwa putusan bebas itu bersifat final. Jangan sampai ketidaktahuan atau ego mengabaikan hak hukum warga negara,” tambahnya.

 

​Keadilan untuk Rakyat Kecil

Bagi Djoko, kasus Yanto Susilo adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak hanya milik kaum berduit. Meski berstatus sebagai buruh, Yanto berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah di mata hukum.

Baca Juga  Inovasi Siswa SMK di Banjarnegara: Sulap e-KTP Jadi Kunci Pengaman Sepeda Motor

​”Ini adalah angin segar. Keadilan masih bisa didapatkan di negeri kita walaupun dia seorang buruh atau rakyat kecil. Jadi, jangan pernah pesimis dan jangan lelah mencari keadilan,” pesannya menyemangati masyarakat.

​Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyeret seorang buruh ke meja hijau dalam sengketa aktivitas tambang. Namun, setelah melalui proses persidangan yang alot di PN Purwokerto, hakim menyatakan Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dengan keluarnya putusan PT Semarang ini, babak hukum Yanto Susilo resmi berakhir dengan kemenangan mutlak bagi sang buruh.

Jadwal Lengkap Persibangga Purbalingga di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional
DPRD Banyumas Perjuangkan Rp 1,5 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Hewan Cilongok
Purbalingga Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Putaran Nasional Liga 4 Piala Presiden 2025/2026
Menelusuri Gua Maria Kaliori, Destinasi Wisata Rohani di Banyumas yang Diberkati Paus Yohanes Paulus II
28 Tahun Reformasi: Menagih Kehadiran Negara di Tengah Ironi ‘Rakyat Dipaksa Bangga’
TAGGED:pengadilan negeri purwokertotambang emas ilegalyanto susilo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan