cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Sidang Kasus Emas Ilegal Banyumas, Saksi Ahli: Terdakwa Tak Punya Kuasa, Pemilik Tambang yang Harus Diadili
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Sidang Kasus Emas Ilegal Banyumas, Saksi Ahli: Terdakwa Tak Punya Kuasa, Pemilik Tambang yang Harus Diadili
Banyumas Raya

Sidang Kasus Emas Ilegal Banyumas, Saksi Ahli: Terdakwa Tak Punya Kuasa, Pemilik Tambang yang Harus Diadili

Wahyu Sumantri
Last updated: 12 Maret 2026 20:38
Wahyu Sumantri
Published: 12 Maret 2026
Share
Sidang tambang emas ilegal ajibarang banyumas
Ahli hukum pidana A. Patra M. Zen saat hadir sebagai saksi ahli, pada sidang kasus tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (12/03/2026).(foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Penerapan teori adequate atau teori penyebab paling dominan menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal Desa Pancurendang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/3/2026).

Contents
  • ​Teori Penyebab Dominan
  • ​Pasal 161 UU Minerba dan Kapasitas Terdakwa
  • ​Konsekuensi Hukum: Tuntutan Bebas

​Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggraeni tersebut, ahli hukum pidana A. Patra M. Zen hadir untuk memberikan pandangan terkait konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

​Teori Penyebab Dominan

​Patra menilai, jika merujuk pada teori adequate, maka hukum seharusnya menyasar aktor utama atau pemilik modal sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum, bukan sekadar buruh atau pekerja lapangan.

​”Kalau memang memakai teori adequate, maka yang harusnya diadili adalah pihak yang paling dominan. Dalam konteks tambang ilegal, tentu pemilik atau pihak yang memiliki kuasa atas tambang tersebut,” tegas Patra di hadapan Majelis Hakim.

​Ia memberikan analogi sederhana terkait struktur kerja di sebuah perusahaan. Menurutnya, urusan perizinan operasional bukanlah tanggung jawab pekerja teknis.

​”Kalau ada tambang tanpa izin, yang wajib punya izin itu siapa? Apakah tukang listrik? Apakah buruh? Tentu bukan,” ujarnya memberikan ilustrasi.

 

​Pasal 161 UU Minerba dan Kapasitas Terdakwa

​Lebih lanjut, Patra membedah Pasal 161 UU Minerba yang menjadi dasar dakwaan. Ia berargumen bahwa pasal tersebut secara substansi ditujukan bagi pihak yang memiliki sumber daya dan kapasitas finansial besar untuk menggerakkan operasional tambang.

​”Kalau kita baca Pasal 161, itu sebenarnya ditujukan kepada orang yang punya duit, punya sumber daya, punya kapasitas untuk menambang ilegal. Bukan kepada orang yang hanya bekerja,” jelasnya.

Baca Juga  Lawan 10 Pemain, Persibangga Tertahan Imbang di Babak Pertama

​Berdasarkan analisis tersebut, Patra berpendapat bahwa jika para terdakwa—yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo—hanya bekerja demi mencari nafkah dan tidak memiliki kendali atas operasional tambang, maka unsur kesalahan (mens rea) tidak terpenuhi.

 

​Konsekuensi Hukum: Tuntutan Bebas

​Ahli menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu membuktikan adanya niat jahat atau kelalaian yang spesifik diatur undang-undang pada diri terdakwa. Jika kendali penuh berada di tangan pemilik modal, maka para pekerja tidak bisa dikambinghitamkan.

​”Konsekuensinya jelas, mereka harus dibebaskan dari segala dakwaan dan kembali ke rumah,” pungkas Patra.

 

Pakai Jersey Liverpool, dr. Tirta Jadi Pusat Perhatian di Purwokerto Half Marathon 2026
Polres Purbalingga Gelar Operasi Pekat Selama Ramadan, Ini Sasarannya
Daftar 3 Curug di Baturraden yang Aman dari Dampak Banjir Lereng Gunung Slamet, Tiket Cuma Rp5 Ribu!
Banyumas Sabet Gelar Juara Umum di Kejurnas JOSS Seri 1 Tahun 2026
Catat, Ini Jam Kerja ASN Purbalingga Saat Bulan Ramadan
TAGGED:pancurendang ajibarangtambang emas ajibarangtambang emas ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan