Penerapan teori adequate atau teori penyebab paling dominan menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal Desa Pancurendang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggraeni tersebut, ahli hukum pidana A. Patra M. Zen hadir untuk memberikan pandangan terkait konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Teori Penyebab Dominan
Patra menilai, jika merujuk pada teori adequate, maka hukum seharusnya menyasar aktor utama atau pemilik modal sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum, bukan sekadar buruh atau pekerja lapangan.
”Kalau memang memakai teori adequate, maka yang harusnya diadili adalah pihak yang paling dominan. Dalam konteks tambang ilegal, tentu pemilik atau pihak yang memiliki kuasa atas tambang tersebut,” tegas Patra di hadapan Majelis Hakim.
Ia memberikan analogi sederhana terkait struktur kerja di sebuah perusahaan. Menurutnya, urusan perizinan operasional bukanlah tanggung jawab pekerja teknis.
”Kalau ada tambang tanpa izin, yang wajib punya izin itu siapa? Apakah tukang listrik? Apakah buruh? Tentu bukan,” ujarnya memberikan ilustrasi.
Pasal 161 UU Minerba dan Kapasitas Terdakwa
Lebih lanjut, Patra membedah Pasal 161 UU Minerba yang menjadi dasar dakwaan. Ia berargumen bahwa pasal tersebut secara substansi ditujukan bagi pihak yang memiliki sumber daya dan kapasitas finansial besar untuk menggerakkan operasional tambang.
”Kalau kita baca Pasal 161, itu sebenarnya ditujukan kepada orang yang punya duit, punya sumber daya, punya kapasitas untuk menambang ilegal. Bukan kepada orang yang hanya bekerja,” jelasnya.
Berdasarkan analisis tersebut, Patra berpendapat bahwa jika para terdakwa—yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo—hanya bekerja demi mencari nafkah dan tidak memiliki kendali atas operasional tambang, maka unsur kesalahan (mens rea) tidak terpenuhi.
Konsekuensi Hukum: Tuntutan Bebas
Ahli menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu membuktikan adanya niat jahat atau kelalaian yang spesifik diatur undang-undang pada diri terdakwa. Jika kendali penuh berada di tangan pemilik modal, maka para pekerja tidak bisa dikambinghitamkan.
”Konsekuensinya jelas, mereka harus dibebaskan dari segala dakwaan dan kembali ke rumah,” pungkas Patra.

