Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap. Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Ammy sebagai Plt Bupati tertuang dalam surat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tertanggal 15 Maret 2026 yang ditujukan kepada Wakil Bupati Cilacap. Melalui surat tersebut, Ammy diminta menjalankan tugas serta kewenangan kepala daerah selama Syamsul menjalani masa penahanan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wabup Ambil Alih Tugas Kepala Daerah
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3), kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas pemerintahan daerah untuk sementara dijalankan oleh wakil kepala daerah.
Selain itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa wakil kepala daerah bertugas melaksanakan kewenangan kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara, termasuk ketika menjalani masa tahanan.
Melalui surat tersebut, Gubernur Jawa Tengah juga meminta Ammy Amalia Fatma Surya untuk menjalankan tugas dan kewenangan Bupati Cilacap serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diminta Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan
Penunjukan Plt Bupati ini dilakukan agar roda pemerintahan di Kabupaten Cilacap tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat Bupati Syamsul.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK membawa Syamsul Auliya Rachman bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Banyumas. KPK kemudian menetapkan Syamsul sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan pemerasan kepada OPD untuk pemenuhan tunjangan hari raya (THR).
Dengan penunjukan tersebut, Ammy Amalia Fatma Surya kini memegang kendali pemerintahan daerah sebagai Plt Bupati hingga ada keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

