Seorang guru ngaji berinisial M menjadi tersangka. Polres Kebumen menetapkan M yang berusia 29 tahun itu sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan pada enam anak di bawah umur.
“Ada kemungkinan (jumlah korban) masih bisa bertambah. Dari enam anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saa konferensi pers pada Senin (30/3/2026), didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Dikutip dari Instagram Polres Kebumen, para korban dalam kasus ini adalah remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji, di Kecamatan Karanggayam.
Begini Modus sang Guru Ngaji
Dari hasil pemeriksaan, guru ngaji tersebut diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar guna mendekati para korban. Modus guru ngaji tersebut antara lain meminta korban datang lebih awal. Dengan begitu, sang guru memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.
Kasus ini sendiri terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Kemudian, dari pendalaman, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.

