Ombudsman RI melalui pernyataan di websitenya menghormati kasus hukum yang menjerat Hery Susanto. Hery adalah Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang baru dilantik 6 April 2026. Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung RI pada 16 April 2026.
Ombudsman menyebutkan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman, Hery Susanto merupakan kejadian pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi.
Pimpinan Ombudsman menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif.
Pernyataan itu atas nama para pimpinan Ombudsman yakni:
- Wakil Ketua merangkap Anggota Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona;
- Anggota Ombudsman , Abdul Ghoffar;
- Anggota Ombudsman , Fikri Yasin;
- Anggota Ombudsman , Maneger Nasution;
- Anggota Ombudsman , Nuzran Joher;
- Anggota Ombudsman , Partono;
- Anggota Ombudsman , Robertus Na Endi Jaweng; dan
- Anggota Ombudsman , Syafrida Rachmawati Rasahan.
Kasus yang Menyerat sang Ketua Ombudsman RI
Diketahui, Ombudsman RI adalah lembaga negara mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur negara, BUMN/BUMD, dan badan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD. Ombudsman memiliki 9 pimpinan yang salah satunya adalah sebagai ketua. Pemilihan akhir pimpinan Ombudsman dilakukan oleh DPR.
Pada periode 2021-2026, Hery adalah anggota Ombudsman alias salah satu pimpinan Ombudsman. Kasus yang menjerat Hery terkait tata kelola pertambangan. Mulanya perusahaan PT TSHI mengalami masalah terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perusahaan itu meminta bantuan Hery untuk mencari jalan keluar.
Hery sesuai dengan kewenangannya mengatur jalan keluar. Melaluinya Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan. Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melaukan perhitungan sendiri terkait perhitungan PNBP. Dari pencarian jalan keluar itulah Hery diduga mendapatkan uang Rp1,5 miliar dari direktur PT TSHI.

