cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Heboh di Cilacap! Ayah Cabuli Anak Sendiri Selama 3 Tahun, Bayi Lahir di Toilet
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Heboh di Cilacap! Ayah Cabuli Anak Sendiri Selama 3 Tahun, Bayi Lahir di Toilet
Cilacap

Heboh di Cilacap! Ayah Cabuli Anak Sendiri Selama 3 Tahun, Bayi Lahir di Toilet

Tri Aji
Last updated: 17 April 2026 16:25
Tri Aji
Published: 17 April 2026
Share
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono didampingi Kasatres PPA dan PPO gelar konferensi pers. (Tri Aji).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono didampingi Kasatres PPA dan PPO gelar konferensi pers. (Tri Aji).
SHARE

Seorang pria berinisial HS (36), warga Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, kini harus mendekam di sel tahanan setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dalam kurun waktu bertahun-tahun. Fakta mengerikan ini baru terbongkar setelah korban yang masih berusia 15 tahun melahirkan bayi secara mengejutkan di dalam kamar mandi.

Contents
  • Korban Kelas 3 SMP, Aksi Dilakukan saat Rumah Sepi atau Istri Tidur
  • Motif Nafsu, Tergoda Pakaian Anak yang Ketat
  • Terungkap Usai Korban Melahirkan di Toilet
  • Diketahui dari Laporan Masyarakat dan Patroli Siber
  • Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 

Korban Kelas 3 SMP, Aksi Dilakukan saat Rumah Sepi atau Istri Tidur

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menyampaikan, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadiannya berlangsung di dalam rumah, tepatnya di kamar korban.

“Korban dalam kasus ini berinisial SF, seorang remaja putri berusia 15 tahun yang setara dengan duduk di bangku kelas 3 SMP. Sementara pelaku adalah ayah kandung korban sendiri, HS,” ujar Kombes Budi saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Modus operandi yang dilakukan pelaku sangat kejam. Ia selalu memanfaatkan situasi dan kondisi untuk menjalankan niat jahatnya. Pelaku pun mengancam korban agar mau menuruti hawa nafsunya.

“Jadi tersangka melihat situasi. Bilamana rumah sepi, tidak ada istrinya atau saudara yang lain, atau pada malam hari saat istrinya sudah terlelap tidur, saat itulah ia melakukan aksinya,” jelas Kapolresta.

 

Motif Nafsu, Tergoda Pakaian Anak yang Ketat

Dalam proses penyidikan, tim penyidik dari Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap telah menggali motif di balik perbuatan terkutuk tersebut. Ternyata, nafsu bejat pelaku muncul karena hal yang sepele namun berakibat fatal.

Baca Juga  Motor Warga Desa Tayem Digondol Maling, Pelaku Beraksi Jelang Sahur

“Motifnya karena tersangka sering melihat anaknya menggunakan pakaian yang ketat atau minim. Hal itu memicu dorongan nafsu liar sehingga ia nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” papar Budi.

Aksi pencabulan dan persetubuhan ini ternyata bukan dilakukan sekali dua kali. Berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila ini sudah berlangsung selama tiga tahun lamanya.

 

Terungkap Usai Korban Melahirkan di Toilet

Kebenaran baru terkuak secara mengerikan pada awal bulan ini. Berawal pada hari Selasa, 7 April 2026 pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, korban mengeluhkan sakit perut yang hebat, disertai mulas dan mual.

Rasa sakit itu berlanjut hingga keesokan harinya, Rabu 8 April 2026. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat hendak berangkat sekolah, korban masuk ke kamar mandi untuk buang air besar.

“Sampai di kamar mandi pada saat mau buang air besar, ini keluar dari alat kemaluannya menyerupai kepala bayi sehingga korban tersentak kaget langsung memanggil orang tuanya. Sampai dengan keluar ya bayi tersebut di kamar mandi,” ujarnya.

Bayi tersebut akhirnya lahir di dalam kamar mandi. Keluarga langsung memanggil bidan setempat dan membawa korban ke Puskesmas karena mengalami pendarahan hebat.

 

Diketahui dari Laporan Masyarakat dan Patroli Siber

Kasus ini akhirnya sampai ke telinga kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang ramai membicarakan insiden tersebut, serta temuan dari tim Patroli Siber Polresta Cilacap.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan personel mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran dan mengamankan tersangka. Gerak cepat kami lakukan agar korban mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

 

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya yang sangat melanggar norma agama dan kemanusiaan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal yang sangat berat.

Baca Juga  Kapolresta Cilacap Lantik Kabag Ops, Kasatres PPA-PPO dan Kapolsek Karangpucung Baru

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 415, Pasal 418, dan Pasal 473 KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan bisa ditambah sepertiga karena korban adalah anak kandungnya sendiri,” pungkasnya.

Operasi Keselamatan Candi 2026 di Cilacap Sasar 9 Pelanggaran Prioritas
Mie Ayam Pak Yanto, Kuliner Legend di Cilacap Cuma Rp5.000 per Porsi
Haru! Korban Tewas Tabrakan KA di Bekasi Timur Asal Cilacap Dimakamkan
Jelang Lebaran 2026, Bupati Syamsul Targetkan Jalur Mudik Cilacap Bebas Lubang
Menteri Agus Andrianto Tinjau Workshop FABA Nusakambangan, Produksi Libatkan 30 WBP
TAGGED:karangpucungpencabulanPolresta Cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan