Suasana duka menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Kamis (23/4/2026). Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar, Latifa Fawwas Solekha (16), diwarnai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban akibat jadwal persidangan yang molor hingga empat jam tanpa kepastian.
Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Bms ini sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, persidangan baru bisa berjalan sekitar pukul 14.00 WIB. Penundaan yang cukup lama tersebut memicu tanda tanya dan rasa sesal dari keluarga korban yang telah hadir sejak pagi hari.
Ayahanda almarhumah Latifa, Rasdi, menyayangkan manajemen waktu persidangan yang dianggap kurang menghargai perasaan keluarga. “Kami ingin tahu sampai di mana proses kasus yang menimpa anak saya. Sesuai jadwal harusnya jam 10 pagi, tapi tiba-tiba diundur jadi jam 14.00 tanpa informasi jelas,” ujar Rasdi saat ditemui di PN Banyumas.
Keluarga korban menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk perjuangan mencari keadilan. Sukir, kerabat korban lainnya, berharap pengadilan bersikap transparan. “Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Kami ingin pengadilan berjalan fair, terbuka, dan bisa disaksikan publik,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Juru Bicara PN Banyumas, Annissa Nurjanah Tuarita, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan berasal dari pihak pengadilan, melainkan karena kendala kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
”Majelis hakim sebenarnya sudah siap sejak pagi pukul 08.00 WIB. Namun dalam perkara pidana, persidangan baru dapat dimulai ketika penuntut umum hadir dan siap menghadapkan terdakwa,” jelas Annissa.
Berdasarkan catatan pihak PN, terdakwa baru tiba di lokasi sekitar pukul 11.55 WIB, sementara JPU baru hadir pada pukul 13.16 WIB. Hal inilah yang menyebabkan agenda sidang terpaksa digeser ke siang hari.
Kasus ini bermula dari kecelakaan maut yang terjadi pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja. Korban, Latifa Fawwas Solekha, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah kendaraan pickup yang dikemudikan oleh Wisnu Pujiono alias Puji.
Kuasa hukum keluarga, H. Djoko Susanto SH, berharap hambatan teknis seperti ini tidak terulang kembali demi menjaga marwah hukum. “Kami berharap sidang ini dapat berjalan secara adil dan terang benderang, sehingga keadilan bagi almarhumah benar-benar terwujud,” pungkasnya.

