Kasus pembunuhan di Wirasana Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga sampai tahap akhir. Sidang pembacaan vonis pada Kamis (21/5/2026) di Pengadilan Negeri Purbalingga telah dilakukan. Majelis hakim memutuskan memvonis terdakwa yakni Gunarto dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketahui Ageng Priambodo memutuskan bahwa Gunarto terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh wanita berinisial W. Putusan itu sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kronologi Pembunuhan di Wirasana
Kronologi ini berdasarkan keterangan dari pihak Polres Purbalingga saat proses penyidikan kasus. Peristiwa pembunuhan wanita itu terjadi pada Senin (20/10/2025), sekira pukul 21.15 WIB di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Di lokasi kontrakan itu, wanita berinisial W yang berusia 45 tahun menjadi korban pembunuhan. W adalah warga Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga yang mengontrak rumah di Wirasana.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain, menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya terduga pelaku yakni Gunarto diamankan saat ada di wilayah Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Gunarto yang berusia 39 tahun memiliki hubungan asmara dengan W. Sekalipun keduanya sudah berkeluarga. Karena sakit hati dengan kata-kata yang diungkapkan W, Gunarto akhirnya menghabisi W.

