Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan 7 hari terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang dikenal sebagai “Tapol Banyumas”. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026).
Meski masa penahanan yang telah dijalani membuat para terdakwa diprediksi bebas dalam 8 hari ke depan, tim advokat belum menentukan sikap final. Mereka memilih untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Perwakilan tim advokat, Agusta Amarullah Awali SH, mengaku merasakan dilema atas vonis ini. Di satu sisi, ada rasa syukur karena para terdakwa akan segera menghirup udara bebas. Namun di sisi lain, pihaknya merasa keadilan substantif belum sepenuhnya terpenuhi.
”Di satu sisi, putusan ini menghadirkan rasa lega karena dalam waktu singkat terdakwa berpotensi bebas. Namun, kami prihatin karena mereka masih dibayangi satu perkara lain, yakni dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP yang berkasnya belum dilimpahkan,” ujar Agusta yang akrab disapa Tata.
Hambatan Restorative Justice
Tata menjelaskan bahwa status hukum para terdakwa saat ini sangat krusial. Jika tim hukum langsung menerima putusan ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka peluang untuk mengupayakan jalur restorative justice (RJ) pada perkara berikutnya akan tertutup.
”Dengan adanya perkara lain yang masih berjalan, potensi penyelesaian yang lebih berkeadilan dan humanis tersebut menjadi terhambat,” jelasnya. Sejak awal, tim penasihat hukum bersikukuh bahwa para terdakwa seharusnya divonis bebas murni.
Dukungan Amicus Curiae
Persidangan ini juga menarik perhatian publik secara luas. Tercatat sebanyak 40 dokumen amicus curiae atau “sahabat pengadilan” masuk ke PN Purwokerto. Dokumen dukungan tersebut berasal dari lintas kalangan, mulai dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat sipil dari berbagai kota.
Salah satu poin dalam dokumen tersebut menekankan bahwa nasib para terdakwa harus diputus dengan mempertimbangkan nurani publik. Kehadiran gelombang dukungan ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa perkara “Tapol Banyumas” merupakan ujian bagi integritas hukum di Indonesia.
Kini, tim hukum memiliki waktu untuk mengevaluasi langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan demi kebebasan singkat atau menempuh upaya hukum lanjutan demi memperjuangkan esensi keadilan yang mereka yakini.

