cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Usai Bebas dari Nusakambangan, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Cilacap
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Usai Bebas dari Nusakambangan, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Cilacap
Cilacap

Usai Bebas dari Nusakambangan, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Cilacap

Tri Aji
Last updated: 4 Mei 2026 11:21
Tri Aji
Published: 4 Mei 2026
Share
Petugas Imigrasi mendeportasi warga negara Malaysia usai menjalani pidana di Lapas Nusakambangan. (Imigrasi Cilacap).
Petugas Imigrasi mendeportasi warga negara Malaysia usai menjalani pidana di Lapas Nusakambangan. (Imigrasi Cilacap).
SHARE

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Azhan Bin Zakaria (54), setelah yang bersangkutan menuntaskan masa hukuman pidananya di Lapas Kelas II Ngaseman, Nusakambangan.

Contents
  • Diterbangkan ke Kuala Lumpur via Bandara Soekarno-Hatta
  • Langgar Aturan Keimigrasian, Masuk Daftar Penangkalan

Deportasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian terhadap WNA yang telah menjalani proses hukum di Indonesia. Azhan diketahui sebelumnya menjalani masa pidana sebelum akhirnya diproses untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Rangkaian deportasi dimulai pada Kamis (30/4/2026) pagi. Petugas Imigrasi Cilacap mengawal Azhan menuju Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, ia menjalani sejumlah tahapan administratif yang menjadi syarat sebelum pemulangan.

Di kedutaan, Azhan mengikuti proses wawancara serta verifikasi data diri yang didampingi langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Selain itu, dilakukan pula pengurusan dan pelengkapan dokumen perjalanan sebagai dasar keberangkatan ke negara asalnya.

 

Diterbangkan ke Kuala Lumpur via Bandara Soekarno-Hatta

Usai dari kedutaan, tim Inteldakim membawa Azhan menuju Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rombongan tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung melakukan proses keberangkatan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menjelaskan bahwa seluruh tahapan deportasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses pendeportasian kita laksanakan secara prosedural, humanis, dan akuntabel sesuai dengan komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Mukhlis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Azhan kemudian diterbangkan ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 387 pada pukul 18.55 WIB.

 

Langgar Aturan Keimigrasian, Masuk Daftar Penangkalan

Mukhlis menambahkan, deportasi terhadap Azhan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pelanggaran tersebut terkait statusnya sebagai eks narapidana kasus narkotika serta penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Baca Juga  Imigrasi Cilacap Deportasi WN Hong Kong Kasus Narkotika

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Tak hanya dideportasi, Azhan juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan agar ia tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.

“Yang bersangkutan kita ajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” pungkas Mukhlis.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Cilacap dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian, khususnya terhadap WNA yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.

Sentra Cobek Desa Karangjengkol Cilacap, Begini Proses Produksi dari Batu Gunung
322 Ribu Siswa di Cilacap Nikmati MBG, Legalitas Sejumlah Dapur Masih Dikejar
Kasus Pembunuhan Wanita 18 Tahun di Sidareja, Mulai Disidang Pekan Depan
Jelang Ramadan, 15 Pasangan Tak Sah Terjaring Razia Kamar Kos dan Hotel di Cilacap
Hari Ke-3 Pencarian Penambang Pasir Hilang di Serayu Cilacap Belum Ditemukan
TAGGED:imigrasi cilacaplapas nusakambangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan