Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Azhan Bin Zakaria (54), setelah yang bersangkutan menuntaskan masa hukuman pidananya di Lapas Kelas II Ngaseman, Nusakambangan.
Deportasi dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian terhadap WNA yang telah menjalani proses hukum di Indonesia. Azhan diketahui sebelumnya menjalani masa pidana sebelum akhirnya diproses untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Rangkaian deportasi dimulai pada Kamis (30/4/2026) pagi. Petugas Imigrasi Cilacap mengawal Azhan menuju Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, ia menjalani sejumlah tahapan administratif yang menjadi syarat sebelum pemulangan.
Di kedutaan, Azhan mengikuti proses wawancara serta verifikasi data diri yang didampingi langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Selain itu, dilakukan pula pengurusan dan pelengkapan dokumen perjalanan sebagai dasar keberangkatan ke negara asalnya.
Diterbangkan ke Kuala Lumpur via Bandara Soekarno-Hatta
Usai dari kedutaan, tim Inteldakim membawa Azhan menuju Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rombongan tiba sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung melakukan proses keberangkatan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, menjelaskan bahwa seluruh tahapan deportasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses pendeportasian kita laksanakan secara prosedural, humanis, dan akuntabel sesuai dengan komitmen Imigrasi Cilacap dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Mukhlis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Azhan kemudian diterbangkan ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 387 pada pukul 18.55 WIB.
Langgar Aturan Keimigrasian, Masuk Daftar Penangkalan
Mukhlis menambahkan, deportasi terhadap Azhan dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian. Pelanggaran tersebut terkait statusnya sebagai eks narapidana kasus narkotika serta penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Tak hanya dideportasi, Azhan juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan agar ia tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang.
“Yang bersangkutan kita ajukan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online,” pungkas Mukhlis.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Cilacap dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian, khususnya terhadap WNA yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.

