Dua orang mantan pekerja toko jus buah di Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, berinisial En dan Nov, melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Banjarnegara terkait dugaan ketidakadilan kerja yang mereka alami. Dalam surat tertanggal 5 Mei 2026 tersebut, keduanya membeberkan rentetan perlakuan pemberi kerja yang dinilai sangat merugikan, termasuk tuntutan pembayaran uang sebesar Rp 15 juta.
En dan Nov mulai bekerja di toko jus yang berlokasi di wilayah Merden tersebut sejak 8 Januari 2026. Selama bekerja, mereka mengaku hanya menerima upah Rp 40 ribu per hari tanpa tunjangan makan. Beban kerja pun dinilai tidak manusiawi dengan durasi kerja mencapai 13 jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
”Kondisi tersebut tidak sebanding dengan upah yang diterima,” tulis mereka dalam surat pengaduan tersebut.
Poin yang paling mengejutkan adalah pengakuan En mengenai tuntutan uang dari mantan atasannya. En mengaku diminta membayar Rp 15 juta. Persoalan ini bermula saat ia menggunakan uang warung sebesar Rp 500 ribu untuk kebutuhan makan selama bekerja. Namun, bukannya diminta mengembalikan sesuai nominal yang digunakan, ia justru dituntut membayar hingga Rp 15 juta.
Tak hanya soal uang, para pekerja ini juga mengeluhkan ketiadaan hari libur, bahkan saat Hari Raya Idulfitri. Janji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pun diklaim tidak pernah terealisasi. Mereka juga merasa tertekan dengan sistem target harian; jika omzet menurun, pekerja kerap dituduh melakukan penyimpangan.
Pendampingan Hukum
Menanggapi aduan tersebut, kuasa hukum En dan Nov, Saripudin dari LBH Benteng Cakrawala Banjarnegara, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan kliennya dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Kami masih melakukan pendampingan dan verifikasi atas seluruh keterangan klien kami. Jika terbukti, ini tidak hanya menyangkut persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujar Saripudin, Rabu (6/5/2026).
LBH Benteng Cakrawala menegaskan akan menempuh langkah hukum prosedural. Selain melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, pihaknya juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara objektif. Hak-hak pekerja harus dilindungi. Jika ada unsur pemaksaan atau kerugian materiil yang tidak wajar, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

