cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Gus Yazid Mulai Disidang terkait Perkara yang Menyeret Eks Sekda Cilacap
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Gus Yazid Mulai Disidang terkait Perkara yang Menyeret Eks Sekda Cilacap
Cilacap

Gus Yazid Mulai Disidang terkait Perkara yang Menyeret Eks Sekda Cilacap

M Yatin
Last updated: 7 Mei 2026 10:01
M Yatin
Published: 7 Mei 2026
Share
Pencucian uang
Ahmad Yazid alias Gus Yazid saat proses di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sekarang Ahmad Yazid diproses di Pengadilan Tipikor Semarang untuk perkara pencucian uang. (Dok Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah)
SHARE

Gus Yazid atau Ahmad Yazid mulai disidang dalam dugaan korupsi yang menyeret eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri. Sidang perdana telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korpsi Semarang pada Rabu (6/5/2026) sore hingga petang. Dalam persidangan,  Ahmad Yazid didakwa menerima aliran uang dari perkara dugaan korupsi yang menyeret Awaluddin Muuri, Iskandar Zulkarnain, dan Andhi Nur Huda.

Dikutip dari website PN Semarang, disebutkan bahwa sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mendakwa Gus Yazid dengan tiga pasal alternatif.  Pertama, diancam pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau kedua, pasal 607 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau ketiga, pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari ketiga pasal itu diketahui bahwa tindakan yang didakwakan pada Gus Yazid adalah kasus pencucian uang.

Mula Perkara yang Menyeret Gus Yazid

Dugaan kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.

Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Baca Juga  Kemiskinan di Cilacap Tengah Tinggi, Pemkab Genjot Layanan Dasar dan Formasi CPNS

PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.

Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. PT rumpun Sari Antan bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.

Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di pengadilan.

Nah dari pembelian lahan yang bermasalah itu, Gus Yazid mendapatkan aliran uang sebesar Rp20 miliar.

“Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektar,” kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, Rabu (24/12/2025) seperti dikutip dari video di Instagram Kejati Jateng.

Daftar 6 Spot Foto di Pantai Bunton, Momen Jadi Aesthetic
Imbas OTT KPK, THR ASN Cilacap Belum Cair Jelang Lebaran 2026
Mencekam! ODGJ Bawa Parang Resahkan Warga Cilacap
Waktu Terbaik Berlibur ke Pantai Kemiren, Wisata Andalan Warga Cilacap dengan Tiket Terjangkau
Desa Wisata Sumpinghayu Cilacap: Dari Potensi Gula Semut hingga Pesona Cidayeuh Canyon
TAGGED:gus yazid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan