Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, untuk menjalani masa pidana di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Pemindahan itu dilakukan dari Lapas Narkotika Jakarta bersama empat narapidana lain yang tersandung kasus narkotika.
Rombongan narapidana tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 06.55 WIB dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan. Informasi tersebut disampaikan Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
“Ammar Zoni dan lainnya telah tiba di Nusakambangan dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan dan pengawasan ketat. Pengawalan melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas dari Lapas Narkotika Jakarta.
Jalani Pemeriksaan Sebelum Masuk Lapas
Sebelum resmi ditempatkan di lapas tujuan, Ammar Zoni dan para narapidana lainnya terlebih dahulu menjalani tahapan administrasi serta pemeriksaan kesehatan.
Menuritnya prosedur penerimaan narapidana dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Beberapa tahapan yang dijalani di antaranya pemeriksaan kesehatan, tes urine, hingga proses serah terima administrasi.
“Proses administrasi penerimaan meliputi berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan administrasi lainnya. Seluruh proses dilakukan sesuai SOP,” katanya.
Lapas Super Maksimum Security Karanganyar sendiri dikenal sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi di Indonesia. Penempatan warga binaan di lapas tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan pembinaan khusus.
Divonis 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Ammar Zoni yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan Rumah Tahanan Salemba.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (23/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Selain Ammar Zoni, sejumlah terdakwa lain juga menerima hukuman berbeda-beda. Terdakwa Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Ardian Prasetyo divonis lima tahun penjara, sedangkan Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi masing-masing dihukum enam tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar sesuai putusan majelis hakim.

