cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Berapa Ancaman Hukuman bagi Bupati dan Sekda Cilacap? Ini Penjelasannya
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Berapa Ancaman Hukuman bagi Bupati dan Sekda Cilacap? Ini Penjelasannya
Cilacap

Berapa Ancaman Hukuman bagi Bupati dan Sekda Cilacap? Ini Penjelasannya

M Yatin
Last updated: 15 Maret 2026 15:16
M Yatin
Published: 15 Maret 2026
Share
Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat keluar dari gedung Satreskrim Polresta Banyumas untuk menuju Jakarta setelah diperika KPK. Bupati dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Kini status Syamsul adalah Bupati Cilacap Nonaktif. (Tri Aji).
SHARE

KPK telah menetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai tersangka dugaan pemerasan. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak 14 Maret 2026.

Contents
  • Ini Pasal yang Disangkakan untuk Bupati dan Sekda Cilacap
  •  Kasus yang Mendera Bupati dan Sekda Cilacap

Dalam konferensi pers pada Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pasal yang dikenakan untuk dua tersangka tersebut. Jika mengacu pada pasal yang disangkakan, ancaman maksimal bagi keduanya adalah hukuman 20 tahun penjara.

Ini Pasal yang Disangkakan untuk Bupati dan Sekda Cilacap

Bupati dan Sekda Cilacap disangkakan dengan pasal UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Keduanya dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 c KUHP.

Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi berbunyi:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Baca Juga  Genjot Infrastruktur Desa, TMMD Buntu Kroya Bangun Talud 955 Meter

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 20 huruf c KUHP berbunyi:

Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika turut serta melakukan Tindak Pidana

 Kasus yang Mendera Bupati dan Sekda Cilacap

Seperti diketahui, Bupati dan Sekda Cilacap diproses hukum oleh KPK. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituding memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk menghimpun dana dari perangkat daerah atau SKPD. Tiap SKPD diminta Rp75 juta samai Rp100 juta.

Dana itu untuk dijadikan tunjangan hari raya (THR) bagi Bupati Cilacap dan Forkopimda. Kemudian, Sekda memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan dana dari SKPD hingga terhimpun Rp610 juta. Di saat uang itu terkumpul, KPK melakukan OTT karena langkah ini dinilai sebagai pemerasan.

Temui Forkopimda, Aliansi Masyarakat Islam Minta Ketegasan Pengawasan Ramadan di Cilacap
Menikmati Sunset dari Ketinggian di Leuit Hills Majenang, Rekomendasi Coffee Shop Hits di Cilacap Barat
Jelang Lebaran, Kios Pakan Ternak di Kesugihan Cilacap Terbakar
Lebaran Sekaligus HUT ke-170, Cilacap Diajak Melangkah ke Masa Depan Lebih Baik
Kasus Pembunuhan Wanita 18 Tahun di Sidareja, Mulai Disidang Pekan Depan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan