cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Sidang Korupsi Lahan di Cilacap Memanas, LSM Seroja Soroti Perubahan Perusda KIC Jadi PT CSA
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Sidang Korupsi Lahan di Cilacap Memanas, LSM Seroja Soroti Perubahan Perusda KIC Jadi PT CSA
Cilacap

Sidang Korupsi Lahan di Cilacap Memanas, LSM Seroja Soroti Perubahan Perusda KIC Jadi PT CSA

Tri Aji
Last updated: 9 Mei 2026 20:21
Tri Aji
Published: 9 Mei 2026
Share
Sidang Korupsi Lahan di Cilacap Memanas, LSM Seroja Soroti Perubahan Perusda KIC Jadi PT CSA
Koordinator LSM Seroja Ekanto Wahyuning Santoso. (Dok).
SHARE

Persidangan dugaan korupsi jual beli lahan antara PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Cilacap Segara Artha (CSA) kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang juga menyeret nama Gus Yazid tersebut, isu perubahan status Perusda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT CSA ikut menjadi pembahasan penting.

Contents
  • Dinilai Tak Masuk Kategori Keadaan Mendesak
  • Siapkan Gugatan ke PTUN

Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menyampaikan pihaknya mencermati adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses perubahan status badan usaha tersebut. Menurutnya, perubahan itu diduga dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan transaksi pembelian lahan yang sebelumnya tidak dapat dilakukan oleh Perusda KIC berdasarkan aturan yang berlaku.

“Dalam persidangan terungkap adanya percepatan perubahan status perusahaan. Kami menilai hal itu perlu dicermati lebih jauh karena ada dugaan prosesnya tidak berjalan sebagaimana mekanisme normal,” ujar Ekanto, Sabtu (9/5/2026).

Ia menambahkan, perubahan dari Perusda KIC menjadi PT CSA disebut dilakukan tanpa melalui tahapan prosedural yang lazim, terutama terkait proses Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang umumnya menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi daerah.

 

Dinilai Tak Masuk Kategori Keadaan Mendesak

Ekanto menilai, secara regulasi memang terdapat ketentuan yang memungkinkan pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda. Namun menurutnya, aturan tersebut semestinya diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat atau bencana.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan urgensi percepatan perubahan status perusahaan yang berkaitan dengan transaksi pembelian lahan.

“Kalau merujuk aturan, mekanisme di luar Propemperda itu biasanya untuk situasi khusus atau darurat. Sementara dalam perkara ini berkaitan dengan transaksi bisnis, sehingga patut diuji apakah prosedurnya sudah tepat atau belum,” katanya.

Atas dasar itu, LSM Seroja mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh proses administrasi maupun kebijakan yang berkaitan dengan perubahan status perusahaan tersebut. Bahkan, mereka meminta agar operasional PT CSA dipertimbangkan untuk dibekukan sementara hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan tetap atau inkracht.

Baca Juga  Titiek Soeharto Puji Transformasi Nusakambangan, Program Ketahanan Pangan Dinilai Sukses Bangun Kemandirian

 

Siapkan Gugatan ke PTUN

Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat bersama tim hukum disebut tengah menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut rencananya diarahkan untuk menguji keabsahan perubahan Perda terkait perubahan Perusda KIC menjadi PT CSA.

Menurut Ekanto, tim hukum kini masih mengumpulkan serta mendalami sejumlah dokumen dan bukti pendukung sebelum gugatan resmi diajukan.

Ia menilai, apabila nantinya PTUN mengabulkan gugatan tersebut, dampaknya dapat berpengaruh luas terhadap berbagai proses hukum maupun administrasi yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.

“Jika nantinya perubahan Perda itu dibatalkan melalui putusan PTUN, tentu akan ada konsekuensi hukum lanjutan yang perlu ditelaah kembali,” ujarnya.

Ekanto menyebut kemungkinan tersebut dapat berdampak terhadap status PT CSA maupun proses transaksi lahan yang pernah dilakukan perusahaan tersebut. Namun demikian, seluruh keputusan tetap berada pada kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku.

“Semua tentu nantinya bergantung pada putusan pengadilan dan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Resmi Jadi Plt Bupati Cilacap, Ammy Segera Tunjuk Plt Sekretaris Daerah
Rita Pasaraya Cilacap Terbakar Hebat, Api Mengamuk Ludeskan 3 Lantai
Uji KIR di Cilacap Digratiskan, Kendaraan Luar Daerah Bisa Numpang Uji
Peredaran Sabu 1,07 Gram di Gandrungmangu Terbongkar, Tiga Pemuda Diamankan Polisi
PLN UP3 Cilacap Pastikan Pasokan Listrik Andal Selama Ramadan dan Idulfitri 2026
TAGGED:ekanto wahyuning santosokorupsi lahanlsm serojaperusda kicpt csa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan