Perjuangan panjang Yanto Susilo, seorang buruh yang terjerat kasus dugaan tambang ilegal, akhirnya berbuah manis. Status hukum Yanto kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menyatakan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.
Putusan ini sekaligus memperkuat vonis bebas yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Kemenangan rakyat kecil ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Djoko Susanto SH, pada Sabtu (10/5/2026).
Putusan NO
Djoko menjelaskan bahwa Majelis Hakim PT Semarang mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap upaya hukum yang diajukan jaksa. Hal ini merujuk pada aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi ruang bagi penuntut umum untuk melawan vonis bebas.
”Upaya banding JPU atas kasus tambang dengan terdakwa Yanto Susilo tidak diterima. Dasarnya jelas, dalam KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” tegas Djoko kepada awak media.
Perkara ini tercatat secara formal dalam Putusan PT Semarang Nomor 560/PID.SUS/2026/PT SMG juncto Putusan PN Purwokerto Nomor 03/Pid.Sus/2026/PN Pwt.
Sentil Jaksa
Dalam kesempatan tersebut, Djoko sempat menyayangkan sikap JPU yang terkesan “paksakan diri” melakukan banding. Ia menilai jaksa seolah menutup mata terhadap transformasi hukum acara pidana yang saat ini berlaku di Indonesia.
”JPU sepertinya tidak mau menerima kenyataan kalau KUHAP baru sudah mengatur bahwa putusan bebas itu bersifat final. Jangan sampai ketidaktahuan atau ego mengabaikan hak hukum warga negara,” tambahnya.
Keadilan untuk Rakyat Kecil
Bagi Djoko, kasus Yanto Susilo adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak hanya milik kaum berduit. Meski berstatus sebagai buruh, Yanto berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah di mata hukum.
”Ini adalah angin segar. Keadilan masih bisa didapatkan di negeri kita walaupun dia seorang buruh atau rakyat kecil. Jadi, jangan pernah pesimis dan jangan lelah mencari keadilan,” pesannya menyemangati masyarakat.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyeret seorang buruh ke meja hijau dalam sengketa aktivitas tambang. Namun, setelah melalui proses persidangan yang alot di PN Purwokerto, hakim menyatakan Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dengan keluarnya putusan PT Semarang ini, babak hukum Yanto Susilo resmi berakhir dengan kemenangan mutlak bagi sang buruh.

