Polresta Cilacap berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama periode Maret hingga Mei 2026, polisi mengamankan sebanyak 20 tersangka.
Para pelaku ditangkap dari hasil pengembangan 10 laporan polisi terkait kasus curanmor yang sebelumnya meresahkan masyarakat. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran polsek di berbagai lokasi.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di sejumlah kecamatan dan melibatkan pelaku dari berbagai daerah, termasuk luar Jawa Tengah.
“Ungkap kasus ini berlangsung dari bulan Maret sampai Mei 2026. Ada 10 laporan polisi yang berhasil kami ungkap,” kata Kombes Budi saat pers rilis kasus curanmor di Mapolresta Cilacap, Jumat (22/5/2026).
Adapun lokasi kejadian tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Adipala, Maos, Gandrungmangu, Wanareja, Cimanggu hingga Majenang.
Menurut Kapolresta, para pelaku menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat saat pemilik sedang lengah. Kendaraan yang dicuri rata-rata diparkir di garasi rumah, pekarangan, rumah kos hingga area persawahan ketika korban tengah bekerja.
“Modusnya memanfaatkan kelengahan korban. Ada kendaraan yang diambil dari garasi, pekarangan rumah, kos, bahkan di area persawahan saat masyarakat beraktivitas,” ujarnya.
Pelaku Berasal dari Sejumlah Daerah
Dari 20 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan warga Cilacap. Namun, polisi juga menangkap pelaku dari luar daerah seperti Purbalingga, Pangandaran, Tasikmalaya hingga luar Pulau Jawa. “Ada juga tersangka dari Jakarta dan Makassar atau Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Kapolresta menyebut sebagian besar pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa. Mayoritas residivis diketahui berasal dari luar wilayah Cilacap.
“Beberapa tersangka ini memang residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Polisi Sita 23 Kendaraan Hasil Curian
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai alat yang digunakan pelaku untuk beraksi. Mulai dari kunci letter T, kunci letter Y hingga soket khusus untuk membobol kendaraan roda empat.
“Untuk kendaraan roda empat, mereka menggunakan soket khusus untuk menghidupkan mobil hasil curian,” ujar Kapolresta.
Selain alat kejahatan, polisi juga menyita total 23 kendaraan hasil pencurian. Rinciannya tiga unit kendaraan roda empat dan 20 unit sepeda motor.
Salah satu barang bukti yang sempat menjadi perhatian ialah mobil Daihatsu Luxio warna putih yang sebelumnya digunakan sebagai ambulans.
Kapolresta menjelaskan kendaraan tersebut dicuri di wilayah Adipala dan kemudian diubah tampilannya oleh pelaku agar tidak dikenali.
“Awalnya kendaraan itu ambulans, tetapi oleh pelaku cat dan tulisan ambulansnya sudah dihilangkan sehingga bentuknya sudah bukan seperti ambulans lagi,” ungkapnya.
Kendaraan Curian Dikembalikan Gratis ke Pemilik
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Cilacap juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya. Penyerahan dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Kami menyerahkan barang bukti kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, kepada pemiliknya hari ini tanpa dipungut biaya,” kata Kombes Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cilacap.

