Gelombang penolakan keras datang dari lintas generasi seniman dan budayawan di Kabupaten Banyumas. Mereka secara tegas menolak rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KDMP) yang dinilai bakal mengalihfungsikan sebagian ruang di kawasan Taman Budaya Soetedja (TBS).
Kesepakatan tersebut diambil secara bulat dalam rapat koordinasi yang digelar di Hetero Space Purwokerto, Senin (25/5/2026) malam. Sebagai bentuk perlawanan nyata, forum lintas seniman langsung menyusun sejumlah langkah taktis, mulai dari penyusunan pernyataan sikap resmi, penggalangan dukungan massal secara masif, pengiriman surat resmi kepada Bupati Banyumas, hingga pengajuan permohonan audiensi dengan DPRD Kabupaten Banyumas.
Koordinator Forum Seniman dan Budayawan Peduli Taman Budaya Soetedja, Rohadi, mengungkapkan bahwa rencana proyek tersebut sangat mengusik ketenangan para pelaku seni. Ironisnya, ancaman penggusuran fungsi lahan ini datang justru di saat TBS sedang bergeliat menjadi episentrum baru aktivitas kesenian di Banyumas.
”Teman-teman merasa sangat terusik. Di saat kami sedang bangga-bangganya memiliki taman budaya yang mulai berkembang dan padat kegiatan, tiba-tiba muncul rencana ini,” ujar Rohadi usai pertemuan.
Kebijakan Dinilai Tidak Partisipatif
Kekecewaan para seniman kian memuncak setelah mengetahui lahan di sisi selatan kawasan TBS kabarnya sudah mulai dipatok. Padahal, selama ini tidak pernah ada sosialisasi ataupun ruang dialog yang melibatkan ekosistem seni setempat.
”Kami sangat kecewa dengan kebijakan yang tidak partisipatif ini. Seniman sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di sana. Jelas kami kaget,” sesal Rohadi.
Ia menjelaskan bahwa sisa lahan yang ada di kawasan TBS seharusnya dioptimalkan untuk fasilitas pendukung kesenian yang ramah pelaku budaya. Beberapa fasilitas yang dibutuhkan di antaranya adalah asrama seniman, ruang pameran khusus, serta gedung serbaguna berlantai datar untuk menunjang berbagai pementasan.
Dukung Program Koperasi, Tolak Penempatan Lokasi
Rohadi menegaskan bahwa gerakan ini murni merupakan gerakan kultural dan hukum yang mengacu pada UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Perda Banyumas No. 13 Tahun 2021.
Ia juga menggarisbawahi bahwa para seniman sama sekali tidak memusuhi program koperasi tersebut, melainkan hanya menuntut ketepatan penempatan lokasi agar tidak mengorbankan ruang publik kebudayaan yang sudah ada.
”Kami mendukung penuh program koperasinya, silakan dibangun. Tapi poinnya adalah: jangan di area Taman Budaya Soetedja,” pungkasnya.

