Kasus pembakaran mobil milik istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho alias Hoho, di Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, terus bergulir panas. Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial RP alias Katung, yang diduga nekat melancarkan aksi nekatnya lantaran dipicu dendam pribadi yang sudah lama dipendam.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Marsika Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Ori Friliansa Utama mengungkapkan bahwa tersangka bukan orang asing bagi korban. Dari hasil penyelidikan, RP diketahui sudah mengenal Kades Hoho selama lebih dari satu dekade dan sempat menjadi sopir keluarganya.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan orang lama yang sudah mengenal korban lebih dari 10 tahun dan dulu bekerja sebagai sopir korban,” ujar AKP Ori Friliansa Utama, Selasa (19/5/2026).
AKP Ori menambahkan, motif utama aksi pembakaran ini adalah sakit hati terkait persoalan pribadi. Polisi juga meluruskan bahwa pelaku tidak menggunakan bom molotov, melainkan menyiramkan cairan pembakar ke kendaraan korban. Saat ini, RP telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Banjarnegara, sementara total kerugian materiil masih dalam proses perhitungan.
Kades Hoho Bantah Pelaku Pernah Jadi Sopir
Merespons perkembangan kasus tersebut, Kades Hoho mendatangi Unit Resmob Polres Banjarnegara pada Senin (25/5/2026) untuk menjalani pemeriksaan tambahan sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
Di hadapan penyidik, Hoho secara tegas menyangkal klaim yang menyebutkan bahwa tersangka pernah bekerja dengannya. Ia memastikan RP tidak pernah terdaftar sebagai pengemudi, baik di lingkungan pemerintahan desa maupun secara pribadi.
”Tadi kami sudah sampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi sopir saya,” tegas Hoho usai pemeriksaan.
Sebut Ada Kejanggalan di TKP
Selain membantah status hubungan kerja tersangka, Hoho juga memberikan catatan kritis terkait kronologi kejadian di lapangan. Berbeda dengan keterangan polisi dan pengakuan awal tersangka, Hoho menduga ada indikasi penggunaan bom molotov karena adanya suara ledakan dan kerusakan spesifik pada kendaraan.
”Di atas mobil ada bekas penyok dan saat kejadian ada ledakan. Itu yang kami duga sebagai dampak dari molotov,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya bekas selip ban kendaraan di sekitar lokasi kejadian, yang mematahkan pengakuan tersangka bahwa ia datang ke lokasi hanya dengan berjalan kaki. Kendati menemukan sejumlah kejanggalan, Hoho menyerahkan sepenuhnya pembuktian kasus ini kepada aparat kepolisian dan kejaksaan.
”Kalau nanti masih ada yang perlu dilengkapi atau ada petunjuk dari jaksa, kami siap diminta keterangan lagi,” pungkasnya.

