Empat mantan karyawan Kedai Tuas milik tersangka Dika, yakni Dini Herdiani (28), Dyah Wintang Rizkiandhiny (25), Tegar Ribowo (22), dan Imam Wahyudi (31), akhirnya buka suara terkait dugaan kasus penipuan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang menyeret mantan bos mereka.
Didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, keempatnya mendatangi Mapolresta Banyumas untuk memberikan keterangan sekaligus melapor sebagai bentuk iktikad baik, Kamis (11/6/2026) malam. Langkah ini diambil karena mereka merasa telah diperalat dan dipaksa oleh Dika dalam melancarkan aksi penipuan tersebut. Selain terseret pusaran kasus, mereka mengaku belum menerima hak gaji dari tempat mereka bekerja.
Dini Herdiani, yang bekerja sebagai pramusaji, membeberkan salah satu modus yang dipaksakan kepadanya pada 8 Mei 2026 lalu. Saat sedang bekerja di kedai, ia ditelepon oleh Dika dan diperintahkan untuk berganti pakaian mengenakan hijab. Dini diminta berpura-pura menjadi keponakan Siti Umayah, seorang nasabah yang belakangan diketahui menjadi korban kredit bermasalah.
”Saya tidak tahu apa-apa. Di jalan juga tidak diberi penjelasan. Baru menjelang sampai, saya diberitahu untuk pura-pura jadi ponakan Bu Siti,” ujar Dini, Kamis malam.
Dini kemudian mendampingi korban membuka layanan mobile banking BNI menggunakan ponsel pribadinya. Sehari setelah kredit senilai Rp200 juta cair, ponsel milik Dini langsung dikuasai oleh Dika untuk mentransfer dana secara bertahap. Ketika Dini mempertanyakan alasan uang tersebut tidak langsung dikirim ke rekening tujuan utama, Dika berdalih bahwa potongan biayanya akan terlalu besar jika dilakukan secara langsung. Dini menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui motif kejahatan tersebut dan tidak menerima imbalan atau fee apa pun.
Modus serupa juga menimpa rekan kerjanya. Rekening pribadi Dyah Wintang (kasir) dan Imam Wahyudi (koki) dipinjam oleh Dika untuk menampung aliran dana dari para nasabah sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening pribadi Dika. Sementara itu, Tegar Ribowo yang bekerja sebagai sopir sekaligus bartender, kerap diminta mengantarkan Dika saat menemui para nasabah yang menjadi korban.
Advokat dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto SH, menjelaskan bahwa berdasarkan jejak transaksi yang ditemukan, terdapat pola perpindahan dana yang sangat sistematis melalui rekening para karyawan. Rekening Imam Wahyudi diduga dijadikan rekening transit senilai Rp150 juta, rekening Dyah Wintang memutar dana sekitar Rp100 juta, dan rekening Dini Herdiani menjadi jalur perpindahan uang sebesar Rp200 juta.
”Kami khawatir mereka justru dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang, permufakatan jahat, atau turut serta membantu kejahatan. Karena itu, hari ini mereka melapor ke Polresta Banyumas sebagai bentuk iktikad baik,” kata Djoko.
Djoko menambahkan, para mantan karyawan ini datang dalam kondisi tertekan dan ketakutan akan ikut terseret sebagai pelaku hukum. Pihaknya kini fokus memperjuangkan dua hal: pertama, memenuhi hak-hak materiil berupa gaji mereka yang belum dibayar, dan kedua, meluruskan status hukum mereka yang murni diperalat oleh tersangka.
Lebih lanjut, Djoko mengungkap adanya dugaan upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh oknum kuasa hukum lain berinisial LK. Oknum tersebut diduga melakukan pengarahan atau briefing kepada salah satu karyawan agar tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta sebenarnya kepada penyidik.
“Jika benar demikian, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak patut dan harus dibongkar agar seluruh fakta terungkap,” tegas Djoko.
Di tengah bergulirnya kasus yang menyisakan penderitaan bagi ratusan pensiunan ini, Djoko turut membeberkan perilaku konsumtif tersangka. Pada Februari lalu, Dika diketahui sempat menghambur-hamburkan uang pecahan Rp100 ribu di dalam bus pariwisata senilai total Rp50 juta saat mengadakan pelesiran bersama karyawannya ke Bogor. Tindakan ini dinilai sangat melukai hati para korban purnawirawan yang kini mengalami kerugian materiil sangat besar.
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dika, mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto ini, terus menggelinding dan menyita perhatian publik. Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat sedikitnya sudah ada 114 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp24 miliar.

