RSUD Ajibarang Kabupaten Banyumas menuai sorotan tajam setelah salah satu pasien warga Kecamatan Ajibarang, Mela Lusianawati, melayangkan protes keras terkait rentetan pelayanan yang dinilai mengecewakan dan membahayakan keselamatan. Didampingi kuasa hukumnya, Mela berencana melayangkan somasi resmi kepada pihak rumah sakit atas dugaan kelalaian medis yang terjadi berulang kali.
Pengalaman pahit terbaru dialami keluarga Mela dua pekan lalu saat membawa ayah mertuanya, yang merupakan pasien stroke, berobat ke RSUD Ajibarang. Mela menyesalkan lambannya respons tenaga medis ketika kondisi pasien kritis dan mengalami kesulitan napas berat.
”Saya sudah ngomong ke perawatnya, tapi baru dilakukan (tindakan) selang beberapa jam. Padahal saat itu ayah saya napasnya sudah kayak tersedak,” ujar Mela, Sabtu (30/5/2026). Tindakan nebulisasi atau terapi uap baru diberikan setelah pihak keluarga melayangkan protes keras karena khawatir kondisi pasien yang terus menurun.
Keluhan tersebut menjadi puncak akumulasi kekecewaan Mela terhadap RSUD Ajibarang. Sebelumnya, ia mengaku mengalami serangkaian peristiwa traumatis saat melahirkan secara normal di rumah sakit yang sama.
Peristiwa pertama terjadi ketika bayinya diperbolehkan pulang setelah sepekan dirawat. Saat hendak dibersihkan di rumah, Mela terkejut menemukan sebatang jarum suntik masih tertancap di balik kaus kaki bayinya. Pihak rumah sakit baru datang ke rumah untuk mencabut jarum dan meminta maaf sekitar lima jam setelah dihubungi.
Selain itu, Mela juga mengeluhkan perlakuan tidak memadai saat bayinya harus masuk ruang NICU. Pasca-melahirkan dengan lebih dari 10 jahitan, ia mengaku diminta menunggu selama 24 jam tanpa fasilitas yang layak dan terpaksa tidur di lantai, yang memicu stres hingga mengganggu proses menyusui.
Dampak dugaan kelalaian paling fatal baru disadarinya hampir enam bulan kemudian. Akibat mengeluhkan sakit berkepanjangan, sulit berjalan, dan sukar buang air kecil, Mela melakukan pemeriksaan ulang. Hasil pemeriksaan medis mengejutkan menunjukkan adanya kasa tampon—kasa lilit untuk persalinan—yang tertinggal di dalam organ intimnya selama setengah tahun.
Guna menuntut pertanggungjawaban, Mela resmi menunjuk Djoko Susanto SH dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sebagai kuasa hukumnya.
”Kami patut duga itu adalah kelalaian yang mengakibatkan klien menderita hampir setengah tahunan. Setidaknya ada tiga dugaan kelalaian medis: jarum suntik tertancap di kaki bayi, kasa tampon tertinggal dalam rahim selama 6 bulan, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap mertua,” tegas Djoko.
Djoko menambahkan bahwa pihak perawat dilaporkan sempat mengakui kesalahan pada kasus penanganan napas mertua Mela, namun hingga kini belum ada langkah pertanggungjawaban konkret dari manajemen rumah sakit. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melayangkan somasi resmi dan menempuh jalur hukum atas kerugian materiel maupun imateriel yang dialami kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Ajibarang belum memberikan tanggapan resmi terkait pemaparan dugaan kelalaian tersebut. Upaya konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak rumah sakit masih terus berjalan.

