cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Rapat Paripurna DPRD Purbalingga Sepakati Perubahan Propemperda, Raperda Desa Masuk Prioritas
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Rapat Paripurna DPRD Purbalingga Sepakati Perubahan Propemperda, Raperda Desa Masuk Prioritas
Banyumas Raya

Rapat Paripurna DPRD Purbalingga Sepakati Perubahan Propemperda, Raperda Desa Masuk Prioritas

N Harstanto
Last updated: 21 Mei 2026 13:40
N Harstanto
Published: 21 Mei 2026
Share
Rapat paripurna DPRD Purbalingga dengan agenda perubahan propemperda tahun 2026 (Foto Humas DPRD Purbalingga)
SHARE

DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Kamis (21/5/2026). Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah dimasukkannya kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai regulasi prioritas daerah.

 

Perubahan Propemperda dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Regulasi baru dari pemerintah pusat tersebut dinilai menjadi dasar hukum penting bagi daerah dalam menyusun aturan yang lebih sinkron dengan kebijakan nasional.

 

Sambutan Bupati Purbalingga yang dibacakan Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menyebutkan bahwa sebelumnya usulan Raperda tentang Desa sempat ditunda berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, pemerintah daerah diminta menunggu aturan pelaksana Undang-Undang Desa agar penyusunan perda memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

“Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka perlu memasukkan kembali Raperda tentang Desa dalam Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026,” ujar Dimas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

 

Ia menegaskan, Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Menurutnya, kualitas regulasi daerah sangat dipengaruhi oleh tahapan perencanaan yang matang.

“Perencanaan merupakan tahap paling awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah,” katanya.

 

Sebelumnya, Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 170-19 Tahun 2025 dengan total 16 Raperda prioritas. Namun, dalam perjalanannya, empat Raperda telah lebih dahulu disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dikeluarkan dari daftar Propemperda perubahan.

Baca Juga  Bupati Sadewo Dorong Pedagang Pasar di Banyumas Bentuk KSM Mandiri untuk Kelola Sampah

 

Keempat perda tersebut meliputi Perda tentang Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, Sistem Penyediaan Air Minum, serta Riset dan Inovasi Daerah.

 

Dengan adanya penambahan Raperda tentang Desa dan pengeluaran empat Raperda yang telah disahkan, perubahan Propemperda dilakukan agar tetap relevan dengan kebutuhan regulasi daerah saat ini.

 

Di akhir sambutannya, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Purbalingga atas dukungan dan persetujuan terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026,” tutur Dimas.

 

Pemerintah berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung tata kelola pemerintahan serta pelayanan masyarakat yang semakin baik di Kabupaten Purbalingga.

Embung Kejawar: Oase Irigasi dan Ikon Wisata Banyumas Masa Kini
GNP Tipikor Desak DPRD Banyumas Usut Dugaan KKN di Perumdam Tirta Satria
Sabet Tiket 32 Besar, M. Irfan Sanjung Karakter Juang Persibangga
Cek, ULP Ajibarang Lakukan Pemadaman Listrik 5, 6, 8 Mei
Diduga Palsukan Tanda Tangan Suami untuk Kredit Rp 250 Juta, Wanita di Banyumas Dilaporkan ke Polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan