DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Kamis (21/5/2026). Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah dimasukkannya kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai regulasi prioritas daerah.
Perubahan Propemperda dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Regulasi baru dari pemerintah pusat tersebut dinilai menjadi dasar hukum penting bagi daerah dalam menyusun aturan yang lebih sinkron dengan kebijakan nasional.
Sambutan Bupati Purbalingga yang dibacakan Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menyebutkan bahwa sebelumnya usulan Raperda tentang Desa sempat ditunda berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Saat itu, pemerintah daerah diminta menunggu aturan pelaksana Undang-Undang Desa agar penyusunan perda memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka perlu memasukkan kembali Raperda tentang Desa dalam Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026,” ujar Dimas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
Ia menegaskan, Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Menurutnya, kualitas regulasi daerah sangat dipengaruhi oleh tahapan perencanaan yang matang.
“Perencanaan merupakan tahap paling awal yang harus dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah,” katanya.
Sebelumnya, Propemperda Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 170-19 Tahun 2025 dengan total 16 Raperda prioritas. Namun, dalam perjalanannya, empat Raperda telah lebih dahulu disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga dikeluarkan dari daftar Propemperda perubahan.
Keempat perda tersebut meliputi Perda tentang Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Keolahragaan, Sistem Penyediaan Air Minum, serta Riset dan Inovasi Daerah.
Dengan adanya penambahan Raperda tentang Desa dan pengeluaran empat Raperda yang telah disahkan, perubahan Propemperda dilakukan agar tetap relevan dengan kebutuhan regulasi daerah saat ini.
Di akhir sambutannya, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Purbalingga atas dukungan dan persetujuan terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga yang telah menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026,” tutur Dimas.
Pemerintah berharap seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung tata kelola pemerintahan serta pelayanan masyarakat yang semakin baik di Kabupaten Purbalingga.

