Dua terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari Purbalingga periode 2020-2021 bakal divonis bulan depan. Dua terdakwa itu adalah Is Naelul Muna dan Puji Astuti.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Semarang, pembacaan vonis oleh majelis hakim akan dilaksanakan pada 3 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Seperti diketahui semua perkara korupsi di Jawa Tengah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang saat tingkat pertama.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta.
Saat dugaan kasus korupsi terjadi, Puji adalah bendahara pengelaran Puskesmas Kutasari. Sementara Is Naelul saat dugaan kasus terjadi menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Keduanya disangka bersekongkol dengan Kepala Puskesmas Kutasari saat itu yakni Dorys Day Sihombing hingga merugikan keuangan negara hingga Rp257 juta. Dorys sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.
Dugaan Korupsi Dana BOK
Perkara dugaan korupsi ini mulanya menyeret Dorys Day Sihombing yang saat dugaan kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga. Dorys tersangkut kasus karena dana BOK diselewengkan terkait pengelolaan dana belanja makan minum serta perjalanan dinas sehingga ada selisih.
Dorys tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu. Imbasnya, negara mengalami kerugian Rp257 juta. Dorys sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Dorys divonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Dorys juga dihukum membayar denda Rp50 juga. Jika tidak mampu membayar maka diganti hukuman 2 bulan penjara. Selain itu Dorys juga dihukum membayar uang penggant Rp257,7 juta.
Pembacaan vonis pada Dorys tersebut dilaksanakan pada 20 November 2024. Setelah Dorys dinyatakan bersalah, Kejari Purbalingga melakukan pengembangan kasus hingga kemudian menetapkan Puji dan Is Naelul sebagai tersangka pada Oktober tahun lalu.

