cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Bakal Divonis
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Bakal Divonis
Banyumas Raya

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Bakal Divonis

M Yatin
Last updated: 21 Mei 2026 10:49
M Yatin
Published: 21 Mei 2026
Share
dugaan korupsi
Penyidik Kejari Purbalingga saat mengeledah Puskesmas Kutasari pada 2023 lalu terkait dugaan korupsi dana BOK. Kasus ini sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. (dok Kejari Purbalingga)
SHARE

Dua terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari Purbalingga periode 2020-2021 bakal divonis bulan depan. Dua terdakwa itu adalah Is Naelul Muna dan Puji Astuti.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Semarang, pembacaan vonis oleh majelis hakim akan dilaksanakan pada 3 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Seperti diketahui semua perkara korupsi di Jawa Tengah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang saat tingkat pertama.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta.

Saat dugaan kasus korupsi terjadi, Puji adalah bendahara pengelaran Puskesmas Kutasari. Sementara Is Naelul saat dugaan kasus terjadi menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Keduanya disangka bersekongkol dengan Kepala Puskesmas Kutasari saat itu yakni Dorys Day Sihombing hingga merugikan keuangan negara hingga Rp257 juta. Dorys sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.

Dugaan Korupsi Dana BOK

Perkara dugaan korupsi ini mulanya menyeret Dorys Day Sihombing yang saat dugaan kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga. Dorys tersangkut kasus karena dana BOK diselewengkan terkait pengelolaan dana belanja makan minum serta perjalanan dinas sehingga ada selisih.

Dorys tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu. Imbasnya, negara mengalami kerugian Rp257 juta. Dorys sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Dorys divonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Dorys juga dihukum membayar denda Rp50 juga. Jika tidak mampu membayar maka diganti hukuman 2 bulan penjara. Selain itu Dorys juga dihukum membayar uang penggant Rp257,7 juta.

Pembacaan vonis pada Dorys tersebut dilaksanakan pada 20 November 2024. Setelah Dorys dinyatakan bersalah, Kejari Purbalingga melakukan pengembangan kasus hingga kemudian menetapkan Puji dan Is Naelul sebagai tersangka pada Oktober tahun lalu.

Baca Juga  Videografer asal Sumatera Utara Divonis Bebas dalam Perkara Dugaan Korupsi
Penawaran Tertinggi Rp 3,3 M Tersingkir di Lelang Parkir GOR Satria Purwokerto, Kuasa Hukum Somasi Dinporabudpar
DPRD Purbalingga Tegas Tolak Pemecatan PPPK, Dorong Solusi Lewat Peningkatan PAD
2 Terduga Penipu yang Dijebak Polisi di Purwokerto, Divonis 7 Bulan Penjara
Selfie Berujung Maut, Santriwati Asal Cilacap Tewas Tenggelam di Curug Kanesia
Jadwal Lengkap Persibangga Purbalingga di Babak 16 Besar Liga 4 Nasional
TAGGED:dugaan korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan