cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: 2 Terduga Penipu yang Dijebak Polisi di Purwokerto, Divonis 7 Bulan Penjara
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > 2 Terduga Penipu yang Dijebak Polisi di Purwokerto, Divonis 7 Bulan Penjara
Banyumas Raya

2 Terduga Penipu yang Dijebak Polisi di Purwokerto, Divonis 7 Bulan Penjara

M Yatin
Last updated: 21 Mei 2026 09:15
M Yatin
Published: 21 Mei 2026
Share
penipuan
Ilustrasi berita penipuan di Kebumen. (dok Meta AI)
SHARE

Imam Supardi dan Taat Wibowo adalah dua terdakwa kasus penipuan sampai puluhan juta. Keduanya sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (20/5/2026). Keduanya divonis penjara 7 bulan.

Mulanya kedua terdakwa akan divonis pada Senin (18/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB. Namun karena ada hakim yang berhalangan, vonis diundur pada Rabu (20/5/2026).  Informasi itu seperti tertera di website Pengadilan Negeri Purwokerto.

Vonis pada keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa vonis 10 bulan penjara.

Terduga Penipu Incar Wanita Memakai Perhiasan

Berdasarkan rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum, mulanya pada 29 Desember 2025, Imam menelepon Taat dan mengaku membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. Lalu, berdasarkan masukan Taat, keduanya sepakat mencari mangsa yakni orang yang memakai perhiasan.

Sehari setelahnya, Imam dan Taat berburu mangsa. Sampai ada wanita bernama Kamsini yang memakai perhiasan di depan Pom Bensin Jalan Overste Isdiman Purwokerto. Taat mendekati Kamsini dengan berbagai cara dan kemudian meyakinkan bahwa Kamsini bisa mendapatkan undian berhadiah Rp100 juta dari Kopi Kapal Api hanya membeli Rp15 ribu. Sementara, Imam yang sebelumnya mengintai, kemudian meyakinkan Kamsini bahwa Taat adalah petugas dari Kopi Kapal Api.

Dengan berbagai ungkapan dari bibir manis, Taat berhasil mengamankan uang dan perhiasan Kamsini dan dimasukkan amplop untuk diberi nomor yang jumlahnya setara dengan 20-an juta rupiah. Kamsini merasa percaya. Saat itu, Kamsini dalam situasi diboncengkan Imam dan Taat mengendarai motor sendiri.

Tapi Kamsini mulai curiga ketika Taat tak lagi terlihat. Dalam kondisi diboncengkan Imam, Kamsini teriak maling. Di area Kebondalem Purwokerto, teriakan minta tolong Kamsini didengar warga, Motor yang dikendarai Imam yang membongcengkan Kamsini dihentikan warga. Di situlah semua terbongkar.

Baca Juga  Pilkades Serentak 195 Desa di Banjarnegara Mundur ke 2027, Ini Alasannya

Ketika Imam sudah diamankan polisi, Taat melaju dan menjual perhiasan Kamsini ke saksi Emilianti di Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Perhiasan terjual Rp21 juta.

Taat tak tahu bahwa Imam sudah dalam pengamanan kepolisian. Taat kemudian menelepon Imam. Liciknya, Taat mengaku ke Imam bahwa perhiasan hanya terjual Rp10 juta. Kemudian uang dibagi 50-50. Keduanya bersepakat bertemu.

Taat dan Imam janjian ketemuan di Rumah sakit Bunda, dan pada pukul 15.00 WIB. Ternyata yang datang petugas Kepolisian dari Polsek Purwokerto Timur mengamankan Taat beserta barang bukti. Kedua penipu pun tertangani.

Seniman Karangmoncol Purbalingga Pamerkan 20 Karya Lukis Berkarakter Rajut di Kie Art Space
Sidang Tambang Emas Ilegal Ajibarang Banyumas Ungkap Fakta Mengejutkan
Polres Purbalingga Layani Pemudik di Libur Lebaran dengan Sejumlah Inovasi
Menteri PPPA Ajak Pesantren Perkuat Sistem Perlindungan Santri
Alun-Alun Purwokerto Bersiap Sambut Shalat Idul fitri 1447 H, Pola-Pola Garis Terlihat
TAGGED:penipu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan