Beranda / Banyumas Raya / 2 Terduga Penipu yang Dijebak Polisi di Purwokerto, Akan Divonis Pekan Depan

2 Terduga Penipu yang Dijebak Polisi di Purwokerto, Akan Divonis Pekan Depan

penipuan

Imam Supardi dan Taat Wibowo adalah dua terdakwa kasus penipuan sampai puluhan juta. Kedua terduga penipu akan divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (18/5/2026) mulai pukul 10.00 WIB. Informasi itu seperti tertera di website Pengadilan Negeri Purwokerto.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Nantinya di sidang vonis akan diketahui apakah majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau tidak.

Terduga Penipu Incar Wanita Memakai Perhiasan

Berdasarkan rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum, mulanya pada 29 Desember 2025, Imam menelepon Taat dan mengaku membutuhkan uang untuk kehidupan sehari-hari. Lalu, berdasarkan masukan Taat, keduanya sepakat mencari mangsa yakni orang yang memakai perhiasan.

Sehari setelahnya, Imam dan Taat berburu mangsa. Sampai ada wanita bernama Kamsini yang memakai perhiasan di depan Pom Bensin Jalan Overste Isdiman Purwokerto. Taat mendekati Kamsini dengan berbagai cara dan kemudian meyakinkan bahwa Kamsini bisa mendapatkan undian berhadiah Rp100 juta dari Kopi Kapal Api hanya membeli Rp15 ribu. Sementara, Imam yang sebelumnya mengintai, kemudian meyakinkan Kamsini bahwa Taat adalah petugas dari Kopi Kapal Api.

Dengan berbagai ungkapan dari bibir manis, Taat berhasil mengamankan uang dan perhiasan Kamsini dan dimasukkan amplop untuk diberi nomor yang jumlahnya setara dengan 20-an juta rupiah. Kamsini merasa percaya. Saat itu, Kamsini dalam situasi diboncengkan Imam dan Taat mengendarai motor sendiri.

Tapi Kamsini mulai curiga ketika Taat tak lagi terlihat. Dalam kondisi diboncengkan Imam, Kamsini teriak maling. Di area Kebondalem Purwokerto, teriakan minta tolong Kamsini didengar warga, Motor yang dikendarai Imam yang membongcengkan Kamsini dihentikan warga. Di situlah semua terbongkar.

Baca Juga  Korban Dugaan Penipuan Oknum Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Capai 7 Orang, Kerugian Rp 1,3 Miliar

Ketika Imam sudah diamankan polisi, Taat melaju dan menjual perhiasan Kamsini ke saksi Emilianti di Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Perhiasan terjual Rp21 juta.

Taat tak tahu bahwa Imam sudah dalam pengamanan kepolisian. Taat kemudian menelepon Imam. Liciknya, Taat mengaku ke Imam bahwa perhiasan hanya terjual Rp10 juta. Kemudian uang dibagi 50-50. Keduanya bersepakat bertemu.

Taat dan Imam janjian ketemuan di Rumah sakit Bunda, dan pada pukul 15.00 WIB. Ternyata yang datang petugas Kepolisian dari Polsek Purwokerto Timur mengamankan Taat beserta barang bukti. Kedua penipu pun tertangani.

Tag: