Beranda / Banyumas Raya / Direktur RS Dadi Keluarga Purwokerto Dipolisikan Atas Dugaan Prasangka Palsu

Direktur RS Dadi Keluarga Purwokerto Dipolisikan Atas Dugaan Prasangka Palsu

Diar Dwi Iskarnadi, mantan karyawan RS Dadi Keluarga, di dampingi Advokat Djoko Susanto, menunjukan surat kuasa, di kantor Klinik Peradi SAI Purwokerto, Senin (11/05/2026) malam. (Wahyu)

Direktur Rumah Sakit Dadi Keluarga Purwokerto, dr. Daliman, SpOG(K)-FM, resmi dilaporkan ke Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana prasangka palsu atau penistaan dengan surat. Laporan ini merupakan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan yang dinilai cacat prosedur dan tanpa bukti kuat.

​Laporan dilayangkan oleh mantan karyawan bagian digital marketing, Diar Dwi Iskarnadi, didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, S.H., pada Senin (11/5/2026).

 

​Duduk Perkara: Tuduhan Tanpa Bukti

​Kuasa hukum pelapor, Djoko Susanto, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika kliennya menerima surat PHK yang mencantumkan klausul pelanggaran berat. Diar dituduh telah membocorkan rahasia perusahaan ke pihak luar.

​Namun, Djoko menegaskan bahwa hingga saat ini pihak manajemen rumah sakit tidak mampu menunjukkan bukti konkret maupun saksi yang mendukung tuduhan tersebut.

​”Klien kami dituduh membocorkan rahasia rumah sakit, padahal sampai hari ini tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan. Karena itu kami menilai ada dugaan tindak pidana prasangka palsu sebagaimana ketentuan Pasal 438 KUHP baru,” ujar Djoko kepada awak media, Senin malam.

​Langkah hukum ini, menurut Djoko, diambil untuk memulihkan martabat dan nama baik kliennya yang merasa dikriminalisasi. Ia menekankan bahwa tuduhan serius semacam itu tidak bisa dilemparkan tanpa dasar hukum yang berkekuatan tetap.

 

​Proses PHK yang Dinilai Janggal

​Diar Dwi Iskarnadi, yang telah bekerja sejak Agustus 2021, mengungkapkan bahwa proses pemberhentian dirinya terkesan sangat mendadak dan intimidatif. Sebelum di-PHK, ia mengaku sempat diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela.

​”Awalnya saya diminta resign, tetapi saya menolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Saya meminta kalau memang diberhentikan ya dilakukan PHK secara resmi,” tutur Diar.

Baca Juga  OJK Gandeng Polisi Usut Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Mantap Purwokerto

​Beberapa kejanggalan yang disoroti pihak pelapor antara lain:

  • ​Tanpa Teguran: Tidak ada pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3 sebelumnya.
  • ​Tempo Singkat: Pemberitahuan dilakukan pada 30 Maret 2026, dan efektif berhenti bekerja pada 1 April 2026.

​Hak Pesangon: Tawaran pesangon hanya sebesar satu kali upah, yang dinilai jauh di bawah ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

​”Saya mempertanyakan informasi apa sebenarnya yang disebut rahasia perusahaan. Sampai sekarang pihak manajemen tidak bisa menjelaskan secara rinci,” tambahnya.

 

​Ancaman Pidana

​Dalam laporannya, pihak pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 438 KUHP mengenai prasangka palsu. Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV dengan besaran hingga Rp200 juta.

​Hingga berita ini diturunkan, Direktur RS Dadi Keluarga, dr. Daliman, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan respons.

 

Tag: