cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Kejari Purwokerto Setor Rp181 Juta ke Kas Daerah, Pulihkan Kerugian Negara Kasus Perumda Pasar Satria
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Kejari Purwokerto Setor Rp181 Juta ke Kas Daerah, Pulihkan Kerugian Negara Kasus Perumda Pasar Satria
Banyumas Raya

Kejari Purwokerto Setor Rp181 Juta ke Kas Daerah, Pulihkan Kerugian Negara Kasus Perumda Pasar Satria

Wahyu Sumantri
Last updated: 30 April 2026 12:54
Wahyu Sumantri
Published: 30 April 2026
Share
Kejari Purwokerto Setor Rp181 Juta ke Kas Daerah, Pulihkan Kerugian Negara Kasus Perumda Pasar Satria
Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti saat menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp181 juta dari Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro di Ruang Joko Kaiman, Rabu (29/4/2026). (Dok. Kejari Purwokerto)
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi menyerahkan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp181.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi bukti komitmen korps Adhyaksa dalam penyelamatan aset negara meski proses hukum menemui dinamika tertentu.

​Dana yang dikembalikan tersebut bersumber dari kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD pada Perumda Pasar Satria periode 2018-2023. Penyerahan berlangsung khidmat di Ruang Joko Kaiman, kompleks Kantor Bupati Banyumas, dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti.

​Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini menandai tuntasnya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Secara hukum, penyidikan kasus ini memang telah dihentikan (SP3).

​”Penyidikan dihentikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 jo. Pasal 77 UU No. 1 Tahun 2023, mengingat tersangka telah meninggal dunia. Namun, fokus kami tetap pada pemulihan aset negara agar bisa kembali ke daerah,” ujar Onenta Sahid mewakili Kepala Kejari Purwokerto.

​Onenta menegaskan, keberhasilan penyelamatan uang negara ini merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi. Ia berharap pengembalian aset ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

​Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejari Purwokerto. Menurutnya, kolaborasi solid antarunsur Forkopimda menjadi kunci utama keberhasilan ini.

​”Tentunya dari Pemkab menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara. Uang pengembalian itu akan langsung dikembalikan ke kas daerah,” kata Lintarti.

​Ia menambahkan bahwa setiap institusi telah menjalankan peran secara proporsional demi menjaga integritas keuangan dan kepentingan masyarakat Banyumas. Penyerahan tersebut turut disaksikan oleh jajaran asisten sekda dan Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas.

Baca Juga  OJK Gandeng Polisi Usut Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Mantap Purwokerto

 

 

Update Liga 4 Nasional: Persibangga Tahan Pesik Kuningan 1-1 di Babak Pertama
Purbalingga Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Kisah Windi Asal Banjarnegara: Ubah Sampah Dapur Jadi Ladang Cuan dan Telur
Bantah Pengakuan Tersangka Pembakar Mobil Istrinya, Kades Hoho: Katung Bukan Sopir Saya!
Libur Long Weekend? Intip Itinerary 3 Hari 2 Malam di Baturraden, Bisa Mandi ‘Onsen’ hingga Berburu Citylight!
TAGGED:banyumaskejari purwokerto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan