Kasus dugaan penganiayaan brutal menimpa seorang mahasiswa berinisial D di Purwokerto, Jawa Tengah. Korban mengaku tidak hanya mengalami kekerasan fisik dan penyiksaan, tetapi juga disekap selama beberapa hari oleh rekan kampusnya sendiri. Kini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Polresta Banyumas dengan pendampingan hukum dari Tribhata Banyumas.
Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengonfirmasi pihaknya telah menerima kuasa dari D untuk mengawal kasus yang mencakup dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan.
”Kami menerima kuasa dari korban berinisial D terkait peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana serius. Kasus ini bermula sejak Selasa, 14 April 2026,” ujar Salsabila dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026) malam.
Kronologi Penganiayaan dan Penyekapan
Berdasarkan penuturan korban, rangkaian kekerasan bermula saat ia berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan. Sejumlah terduga pelaku berinisial J, B, L, dan S mendatangi korban dan memaksanya ke area kantin di bawah ancaman senjata tajam. Di sana, korban diintimidasi terkait persoalan pribadi dengan seorang perempuan berinisial A.
Kekerasan fisik pun mulai terjadi. Korban dipukul berkali-kali dan tubuhnya disulut rokok. Pada Selasa malam, korban dibawa ke rumah kos milik pelaku J. Di lokasi tersebut, ponsel korban dirampas, dan ia dilarang berkomunikasi dengan siapa pun hingga terpaksa melewatkan jadwal Ujian Tengah Semester (UTS).
Siksaan semakin keji pada Rabu (15/4/2026). Korban diduga disiksa menggunakan tetesan lilin panas di bagian tangan, leher, dan kaki yang menyebabkan luka bakar serius. D baru dilepaskan dan diperbolehkan pulang pada Kamis (16/4/2026).
Dugaan Intimidasi Pihak Kampus
Upaya keluarga korban untuk mencari perlindungan ke pihak rektorat universitas pada Senin (20/4/2026) justru berujung pahit. Bukannya mendapat solusi atau pembelaan, keluarga korban mengaku mendapatkan tekanan dari dua oknum pejabat kampus.
”Keluarga korban mengalami intimidasi verbal. Mereka diancam bahwa korban tidak akan bisa kuliah di mana pun dan diancam akan dilaporkan balik,” ungkap Salsabila.
Karena merasa tidak mendapat keadilan dari pihak kampus, korban didampingi Tribhata Banyumas akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.
Tuntutan Keadilan
Tribhata Banyumas mengecam keras tindakan tidak manusiawi ini, terlebih terjadi di lingkungan pendidikan. Salsabila mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Ia juga meminta pihak kampus untuk berhenti melakukan intimidasi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
”Kami akan terus mendampingi dan mengawal persoalan ini sampai korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Salsabila.

