cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Modal Kunci Palsu Gasak Beat, Pencuri di Purwokerto Selatan Terancam 7 Tahun Bui
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Modal Kunci Palsu Gasak Beat, Pencuri di Purwokerto Selatan Terancam 7 Tahun Bui
Banyumas Raya

Modal Kunci Palsu Gasak Beat, Pencuri di Purwokerto Selatan Terancam 7 Tahun Bui

Wahyu Sumantri
Last updated: 2 Maret 2026 09:35
Wahyu Sumantri
Published: 1 Maret 2026
Share
Barang bukti tindak curanmor di wilayah Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.(foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Pelarian W alias Gembel (39) berakhir di jeruji besi. Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tak berkutik saat diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dan Resmob Polresta Banyumas di kawasan Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh, Sabtu (28/2/2026).

Contents
  • ​KORBAN SEMPAT MENGEJAR
  • ​PAKE KUNCI PALSU

​Tersangka diciduk setelah buron sejak Juli 2025 lalu. Gembel teridentifikasi sebagai pelaku tunggal yang menggasak motor Honda Beat milik AY (30), warga Purbalingga, yang tengah terparkir di teras kontrakan kawasan Jalan Karanggayam, Kelurahan Teluk.

 

​KORBAN SEMPAT MENGEJAR

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut sebenarnya sempat dipergoki oleh korban. Saat itu, korban yang baru pulang kerja mendengar suara mencurigakan dari arah teras.

​“Korban mendengar suara seperti orang membongkar kunci kontak. Begitu dicek ke luar, motor sudah menyala dan dibawa pelaku. Korban sempat teriak dan mengejar, tapi pelaku keburu tancap gas,” ujar Kombes Pol Petrus.

​Akibat kejadian itu, korban merugi hingga Rp11 juta. Namun, kerja keras polisi membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif, keberadaan Gembel berhasil terendus.

 

​PAKE KUNCI PALSU

Dalam pemeriksaannya, Gembel mengaku menjebol motor korban menggunakan kunci palsu. Motor hasil curian tersebut rencananya tidak dijual, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

​Selain membekuk tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan, STNK, serta jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

​“Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Ia juga mengimbau agar pemilik kendaraan lebih waspada. “Gunakan kunci ganda. Jangan beri celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tutupnya.

Baca Juga  Tiga Pelaku Curanmor di Bojongsari Purbalingga Nyolong Motor di 11 Lokasi Lainnya

​

Gubernur Jateng Siapkan Tahapan Relokasi Warga Terdampak Banjir Purbalingga
Ketua PSSI Purbalingga Ajak Suporter Persibangga Penuhi Stadion Jatidiri
Komisi III DPRD Purbalingga Tinjau Pelayanan dan Fasilitas Puskesmas Karanganyar
TPA Winong Banjarnegara Transformasi Sampah Jadi Kompos dan BBM Alternatif
Sabet Tiket 32 Besar, M. Irfan Sanjung Karakter Juang Persibangga
TAGGED:curanmor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan