Pelarian W alias Gembel (39) berakhir di jeruji besi. Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tak berkutik saat diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dan Resmob Polresta Banyumas di kawasan Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh, Sabtu (28/2/2026).
Tersangka diciduk setelah buron sejak Juli 2025 lalu. Gembel teridentifikasi sebagai pelaku tunggal yang menggasak motor Honda Beat milik AY (30), warga Purbalingga, yang tengah terparkir di teras kontrakan kawasan Jalan Karanggayam, Kelurahan Teluk.
KORBAN SEMPAT MENGEJAR
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut sebenarnya sempat dipergoki oleh korban. Saat itu, korban yang baru pulang kerja mendengar suara mencurigakan dari arah teras.
“Korban mendengar suara seperti orang membongkar kunci kontak. Begitu dicek ke luar, motor sudah menyala dan dibawa pelaku. Korban sempat teriak dan mengejar, tapi pelaku keburu tancap gas,” ujar Kombes Pol Petrus.
Akibat kejadian itu, korban merugi hingga Rp11 juta. Namun, kerja keras polisi membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif, keberadaan Gembel berhasil terendus.
PAKE KUNCI PALSU
Dalam pemeriksaannya, Gembel mengaku menjebol motor korban menggunakan kunci palsu. Motor hasil curian tersebut rencananya tidak dijual, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Selain membekuk tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan, STNK, serta jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengimbau agar pemilik kendaraan lebih waspada. “Gunakan kunci ganda. Jangan beri celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan,” tutupnya.

