Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap pria asal Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas berinisial AM (43). Penangkapan dilakukan karena AM diduga melakuan penyalahgunaan dan peredaran psikotropika serta obat-obatan daftar G.
AM diamankan di sebuah rumah di wilayah Grendeng pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan mula penangkapan adalah penyelidikan petugas. Petugas, mencurigai adanya aktivitas peredaran obat obatan terlarang di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat obatan yang tergolong psikotropika dan obat daftar G tanpa izin edar. Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” katanya seperti dikutip dari rilis Polresta Banyumas, Senin (11/5/2026).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3.490 butir obat daftar G berbagai jenis serta 913 butir psikotropika. Obat obatan tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah tersangka.
Petugas Polresta Banyumas Buru Pemasok
AM mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui kontak WhatsApp dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian. AM menjelaskan bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, dia juga berencana menjual kembali obat obatan tersebut. Namun sampai dia ditangkap, belum sempat menjual barang haram tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri pemasok yang saat ini sedang dalam pencarian. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat obatan terlarang hingga ke akar,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Atas tindakannya, AM diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AM dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.

