cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Satres Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Pria asal Grendeng Terkait Psikotropika
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Satres Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Pria asal Grendeng Terkait Psikotropika
Banyumas Raya

Satres Narkoba Polresta Banyumas Tangkap Pria asal Grendeng Terkait Psikotropika

M Yatin
Last updated: 11 Mei 2026 20:00
M Yatin
Published: 11 Mei 2026
Share
Polresta Banyumas
Barang bukti dari kasus yang diungkap Satres Narkoba Polresta Banyumas. (dok Polresta Banyumas)
SHARE

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap pria asal Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas berinisial AM (43). Penangkapan dilakukan karena  AM diduga melakuan penyalahgunaan dan peredaran psikotropika serta obat-obatan daftar G.

AM diamankan di sebuah rumah di wilayah Grendeng pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan mula penangkapan adalah penyelidikan petugas. Petugas, mencurigai adanya aktivitas peredaran obat obatan terlarang di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat obatan yang tergolong psikotropika dan obat daftar G tanpa izin edar. Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” katanya seperti dikutip dari rilis Polresta Banyumas, Senin (11/5/2026).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3.490 butir obat daftar G berbagai jenis serta 913 butir psikotropika. Obat obatan tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah tersangka.

Petugas Polresta Banyumas Buru Pemasok

AM mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui kontak WhatsApp dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian. AM menjelaskan bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, dia juga berencana menjual kembali obat obatan tersebut. Namun sampai dia ditangkap, belum sempat menjual barang haram tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri pemasok yang saat ini sedang dalam pencarian. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat obatan terlarang hingga ke akar,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.

Atas tindakannya, AM diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AM dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.

Baca Juga  Polres Purbalingga Ungkap 296 Kasus di Operasi Pekat Candi, Premanisme Terbanyak 

 

Sahoun Ayam Pak Kartim, Sajian Khas Purwokerto Mirip Kwetiau
Seniman Banyumas Tegas Tolak Pembangunan Gedung Koperasi di Taman Budaya Soetedja
Promo All You Can Eat Ramadan di Purwokerto, Ini 3 Coffe & Resto dengan Harga Mulai Rp69 Ribuan
Buruh Harian Lepas di Karangklesem Purwokerto Ini Nekat Jualan  Togel
Kisah Permen Davos: Si Legendaris ‘Semriwing’ dari Purbalingga, Eksis Sejak 1931 dan Tetap Jadi Idola Lintas Generasi
TAGGED:polresta banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan