cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Disnaker Banjarnegara Buka Posko Pengaduan THR 2026
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Disnaker Banjarnegara Buka Posko Pengaduan THR 2026
Banyumas Raya

Disnaker Banjarnegara Buka Posko Pengaduan THR 2026

Heri Cahyono
Last updated: 7 Maret 2026 00:00
Heri Cahyono
Published: 7 Maret 2026
Share
Posko pengaduan thr 2026 banjarnegara
Flyer pengaduan THR Disnaker Banjarnegara.
SHARE

Kabar penting bagi para buruh dan pekerja di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PMPTSP Kabupaten Banjarnegara resmi membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan tidak nakal dan memenuhi hak karyawan menjelang Lebaran.

​Kepala Disnaker PMPTSP Kabupaten Banjarnegara, Abdul Suhendi, menegaskan bahwa posko ini disiapkan sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami kendala, mulai dari konsultasi hingga pelaporan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Layanan ini dibuka sejak 2 Maret hingga 31 Maret 2026 mendatang.

​”Posko ini kami buka untuk memberikan ruang bagi pekerja. Jika ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR, silakan lapor agar segera kami tindak lanjuti,” ujar Abdul Suhendi di Banjarnegara, Jumat (6/3).

​Pekerja yang ingin mengadu bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Banjarnegara di Jalan Soeprapto Nomor 234A, Semampir, pada jam kerja pukul 08.30 hingga 14.30 WIB. Selain tatap muka, aduan juga bisa dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/aduanpekerjabara atau lewat nomor WhatsApp di 0857-2911-8460.

 

​SANKSI TEGAS MENANTI

​Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Widiarko, mengingatkan para pengusaha agar patuh pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ia menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

​”Jika perusahaan telat bayar, ada denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR penuh kepada pekerja,” tegas Widiarko.

​Tak main-main, perusahaan yang membandel juga terancam sanksi administratif yang berat. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.

Baca Juga  KPK Tahan Bupati dan Sekda Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan untuk THR

​Sesuai aturan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Bagi yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, wajib menerima satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, THR dihitung secara proporsional. Pemerintah berharap seluruh perusahaan di Banjarnegara bisa kooperatif demi kesejahteraan pekerja di hari kemenangan.

 

Uut Triyas Yanuar Jabat Manager Persibangga di Liga 4 Nasional
Menyesuaikan PP 16/2026, Pemkab Purbalingga Tambah Raperda Desa dalam Propemperda
3 Titik di Punggelan Banjarnegara Diterjang Longsor, Puluhan Warga Mengungsi
Masjid Agung Nur Sulaiman, Cagar Budaya Bersejarah di Kawasan Kota Lama Banyumas
Breaking News! Persibangga Ganti Nahkoda di Tengah Jalan, Targetkan Wajib Menang demi Tiket 32 Besar
TAGGED:disnaker banjarnegaraposko pengaduan thr 2026thr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan