cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Maling Kabel Grounding Tower di Cilongok, Pria Ini Dihukum Bayar Rp50 Ribu dan Potensi Kerja Sosial di Masjid
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Maling Kabel Grounding Tower di Cilongok, Pria Ini Dihukum Bayar Rp50 Ribu dan Potensi Kerja Sosial di Masjid
Banyumas Raya

Maling Kabel Grounding Tower di Cilongok, Pria Ini Dihukum Bayar Rp50 Ribu dan Potensi Kerja Sosial di Masjid

M Yatin
Last updated: 26 Mei 2026 14:56
M Yatin
Published: 26 Mei 2026
Share
penipuan
Ilustrasi berita penipuan di Kebumen. (dok Meta AI)
SHARE

Pria berinisial RA diproses hukum karena maling kabel grounding tower di Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Pria tersebut disidang singkat di Pengadilan Negeri Purwokerto pekan lalu.

Sidang perkara yang didefinisikan sebagai pidana ringan itu hanya berlangsung sehari pada Jumat (22/5/2026). Dalam satu hari dilakukan sidang dakwaan sampai putusan. Dalam sidang dengan hakim tunggal Indah Pokta itu, RA divonis bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan. Hakim Indah Pokta menghukum RA pidana denda dengan membayar Rp50 ribu.

Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.  Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana kerja sosial berupa membantu membersihkan Masjid At-taubah Lapas Purwokerto dan mempersiapkan pelaksanaan Sholat di Masjid At-taubah di Lapas Purwokerto, selama  30 (tiga puluh menit) setiap harinya selama 30 (tiga puluh) hari dan membantu membersihkan Masjid dan mempersiapkan pelaksanaan Sholat Jumat selama 4 (empat) kali salat Jumat selama 30 (tiga puluh menit) setiap harinya.

Kronologi Kasus Maling Kabel

Sesuai dengan dakwaan jaksa yang tertera di website PN Purwokerto, diketahui pada Minggu, tanggal 05 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, telah terjadi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana Pencurian, terhadap kabel Grounding pada tower Mitra Tell, ikut Desa Pageraji Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Diduga pelaku alias RA mengambil kabel grounding dengan cara mudah, dengan sebelumnya membuka gembok besi pada pintu tower dengan kode kunci. Kemudian tanpa izin masuk ke dalam area tower, mengambil kabel dengan cara mencabut kabel dari pralon yang terkubur di tanah dalam area tower

Baca Juga  KPU Banjarnegara Gencarkan Literasi Politik di Luar Tahapan Pemilu

Kemudian RA memotong dengan menggunakan tang. Selanjutnya menggulung untuk dikuasai dan dimiliki. Kerugian yang dialami pelapor adalah 3 (tiga) meter kabel Grounding ditaksir Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).   Atas kejadian tersebut, kemudian pelapor  melaporkan kejadian tersebut. Hingga kemudian Polsek Cilongok RA ditangkap dan diproses hukum.

Persibangga Purbalingga Batal Jadi Tuan Rumah Babak 16 Besar
Hujan Angin Landa Purbalingga, Pohon Tumbang dan Listrik Padam
Bupati Banyumas Sabet Collaborative Award Jateng 2026
Penanganan Kasus KDRT Oknum Polisi di Banyumas Dinilai Mandek, Korban Surati Kapolri
Pusat Kuliner Pratisha Harsa, Surga Kuliner Purwokerto untuk Berburu Takjil Ramadan
TAGGED:maling kabel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan