cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Demi Upah Rp 130 Ribu per Hari, Pemuda Kroya Jual Obat Keras Ilegal Ditangkap Polisi
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Demi Upah Rp 130 Ribu per Hari, Pemuda Kroya Jual Obat Keras Ilegal Ditangkap Polisi
Cilacap

Demi Upah Rp 130 Ribu per Hari, Pemuda Kroya Jual Obat Keras Ilegal Ditangkap Polisi

Tri Aji
Last updated: 26 Februari 2026 10:22
Tri Aji
Published: 26 Februari 2026
Share
Tersangka pengedar obat terlarang saat diamankan di Mapolresta Cilacap bersama barang bukti obat keras ilegal. (Polresta Cilacap).
Tersangka pengedar obat terlarang saat diamankan di Mapolresta Cilacap bersama barang bukti obat keras ilegal. (Polresta Cilacap).
SHARE

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pemuda berinisial FP (23) diamankan karena diduga menjual obat berbahaya secara ilegal.

Contents
  • Ditangkap di Samping Salon
  • Diupah Rp 130 Ribu per Hari

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti awal, polisi bergerak melakukan penindakan pada Senin (23/2) malam. FP akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Ditangkap di Samping Salon

FP ditangkap saat berada di samping sebuah salon di wilayah Kroya. Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan di lokasi.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan adanya dugaan transaksi obat keras tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah obat keras jenis tramadol serta pil lainnya yang dikemas dalam plastik klip siap edar.

“Petugas langsung bergerak cepat setelah menerima informasi warga dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kroya,” ujar Galih, Kamis (26/2/2026).

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

 

Diupah Rp 130 Ribu per Hari

Dari hasil pemeriksaan awal, FP mengaku hanya berperan sebagai penjual. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang menitipkan obat untuk diedarkan. Sebagai imbalan, FP dijanjikan upah Rp130 ribu setiap hari.

Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka guna menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Baca Juga  Menilik Magisnya Tari Sintren, Kesenian Ikonik Cilacap yang Tak Lekang Oleh Zaman

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang diduga melibatkan pihak lain di wilayah tersebut.

 

24 Masjid di Cilacap Jadi Rest Area Pemudik, Disiapkan Selama Mudik-Balik Lebaran
Satresnarkoba Polresta Cilacap Sikat 2 Jaringan Obat Terlarang, 3 Pengedar Diamankan
168 Pengurus PMI Kecamatan di Cilacap Dilantik, Diminta Langsung Bergerak Layani Masyarakat
Cek 5 Spot Kuliner Enak di Sekitar Titik Nol Cilacap, Makan Kenyang Gak Pakai Mahal
1.000 Buruh Cilacap Siap Aksi May Day 2026, Soroti Upah Rendah dan Pajak Tinggi
TAGGED:obat ilegalobat kerasPolresta Cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan