cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Satresnarkoba Polresta Cilacap Sikat 2 Jaringan Obat Terlarang, 3 Pengedar Diamankan
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Satresnarkoba Polresta Cilacap Sikat 2 Jaringan Obat Terlarang, 3 Pengedar Diamankan
Cilacap

Satresnarkoba Polresta Cilacap Sikat 2 Jaringan Obat Terlarang, 3 Pengedar Diamankan

Tri Aji
Last updated: 11 Juni 2026 01:42
Tri Aji
Published: 11 Juni 2026
Share
Satresnarkoba Polresta Cilacap Sikat 2 Jaringan Obat Terlarang, 3 Pengedar Diamankan
Satresnarkoba Polresta Cilacap amankan tiga terduga pelaku pengedar obat terlarang. (Polresta Cilacap).
SHARE

Peredaran obat keras dan psikotropika ilegal di Kabupaten Cilacap kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi yang dilakukan dalam kurun waktu sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap mengungkap dua kasus berbeda dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Contents
  • Berawal dari Laporan Warga di Cilacap Selatan
  • Polisi Temukan Ribuan Pil Siap Edar
  • Peredaran Obat Ilegal Dinilai Ancaman Serius

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras dan psikotropika yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.095 butir.

 

Berawal dari Laporan Warga di Cilacap Selatan

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi obat terlarang di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MF (25) dan HSY (22). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin resmi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 58 butir psikotropika. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MF memperoleh obat tersebut dari HSY untuk kemudian dijual kembali dengan imbalan tertentu. Sebagian obat juga diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian dialihkan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

 

Polisi Temukan Ribuan Pil Siap Edar

Saat penyidik masih mendalami kasus pertama, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar.

Petugas menangkap seorang pria berinisial PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Baca Juga  Aksi Balap Liar Resahkan Warga, Polisi Amankan Puluhan Motor di Cilacap

Total barang bukti yang diamankan dari kasus kedua mencapai 6.037 butir obat keras. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang hasil penjualan, telepon genggam, catatan transaksi, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Kepada penyidik, PD mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam pengejaran. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali dengan sistem komisi, di mana pelaku menerima keuntungan setiap kali berhasil melakukan transaksi.

 

Peredaran Obat Ilegal Dinilai Ancaman Serius

Galih menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini menunjukkan peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya.

“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan ini sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka,” kata Galih, Selasa (9/6/2026).

Atas perbuatannya, MF dan HSY dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Sementara itu, PD dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga  Heboh di Cilacap! Ayah Cabuli Anak Sendiri Selama 3 Tahun, Bayi Lahir di Toilet

 

Stasiun Sidareja: Akses Murah ke Jakarta dan Wisata Pangandaran
Pelajar Banyumas Raya Dilatih Produksi Film, Disiapkan Jadi Sineas Muda Tembus Nasional
Momen Ramadan, PSI Cilacap Utara Tebar 1.000 Takjil dan Dekatkan Partai Gajah
Longsor dan Banjir Terjang Permukiman Karangpucung, 6 Rumah Terdampak
Gudang Pakaian di Kesugihan Cilacap Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
TAGGED:obat terlarangPolresta Cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan