cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Viral Jambret Kalung Nenek di Cilacap Ditangkap, Residivis Ini Diduga Beraksi di 6 Lokasi
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Viral Jambret Kalung Nenek di Cilacap Ditangkap, Residivis Ini Diduga Beraksi di 6 Lokasi
Cilacap

Viral Jambret Kalung Nenek di Cilacap Ditangkap, Residivis Ini Diduga Beraksi di 6 Lokasi

Tri Aji
Last updated: 6 Juni 2026 23:02
Tri Aji
Published: 7 Juni 2026
Share
Viral Jambret Kalung Nenek di Cilacap Ditangkap, Residivis Ini Diduga Beraksi di 6 Lokasi
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono didampingi Kasatreskrim saat konferensi pers kasus curas. (Tri Aji)
SHARE

Aksi penjambretan yang menimpa seorang nenek penjaga warung di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial AY, warga Majenang, diringkus aparat kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Contents
  • Terlibat Enam Kasus di Berbagai Kecamatan
  • Modus Pura-pura Jadi Pembeli di Warung
  • Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang beredar di masyarakat. Keberhasilan tersebut sekaligus mengakhiri keresahan warga yang beberapa waktu terakhir dibuat khawatir oleh aksi pelaku.

Tak hanya terlibat dalam satu kasus, AY ternyata bukan pelaku kejahatan biasa. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa pria tersebut merupakan residivis dan diduga telah melakukan sedikitnya enam aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran Polsek.

“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka juga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di wilayah lain,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (5/6/2026).

 

Terlibat Enam Kasus di Berbagai Kecamatan

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya enam kasus pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka. Rinciannya, tiga kasus terjadi di Kecamatan Majenang, satu kasus di Cimanggu, satu kasus di wilayah Kawunganten-Karangpucung, dan satu kasus lainnya di Kecamatan Wanareja.

Polisi kemudian menetapkan AY sebagai tersangka tunggal dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang dipakai saat beraksi, dua perhiasan kalung milik korban, helm, tas, jaket, kaus, celana, hingga uang tunai sebesar Rp 2,55 juta.

Baca Juga  Penambang Pasir 45Tahun Tenggelam di Muara Winong Cilacap

 

Modus Pura-pura Jadi Pembeli di Warung

Kasus yang viral di Cimanggu bermula saat korban, seorang perempuan berusia sekitar 64 tahun, sedang menjaga warung miliknya. Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menjadi pelanggan.

Menurut Kapolresta, pelaku sempat berbincang dengan korban, menanyakan sejumlah barang dagangan, memesan kopi, hingga mengorek informasi mengenai situasi warung dan keberadaan suami korban.

Setelah merasa situasi aman dan korban tidak menaruh curiga, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan merampas kalung korban. Bahkan dari kejadian itu, korban mengalami luka karena terjatuh.

“Tersangka sempat berkomunikasi dengan korban, menanyakan barang dagangan dan memesan kopi. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil kalung yang dikenakan korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Budi.

Aksi cepat pelaku membuat korban tak sempat melakukan perlawanan. Namun laporan yang segera masuk ke kepolisian menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.

 

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka kami sangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Budi.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pelaku kejahatan yang kerap menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli atau tamu untuk mengelabui korbannya. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada lagi korban lain yang belum melapor.

 

Diskominfo Cilacap Targetkan Respons Aduan Warga Lebih Kilat Lewat Optimalisasi Command Center
Isak Haru Iringi Pelepasan 46 Jamaah Calon Haji BDI RU IV Cilacap
Jelang Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polresta Cilacap Tindak Tegas Balap Liar dan Knalpot Brong
Panduan Solo Travelling Seharian ke Cilacap: Eksplor Sejarah Hingga Kuliner dengan Budget Rp200 Ribuan
Dugaan Korupsi: Eks Direktur PT RSA Cilacap Disidang untuk Perkara Kedua
TAGGED:jambretPolresta Cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan