cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Vonis Eks Pj Bupati Cilacap Jadi 10 Tahun, LSM Seroja Singgung “Tiji Tibeh”
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Vonis Eks Pj Bupati Cilacap Jadi 10 Tahun, LSM Seroja Singgung “Tiji Tibeh”
Cilacap

Vonis Eks Pj Bupati Cilacap Jadi 10 Tahun, LSM Seroja Singgung “Tiji Tibeh”

Tri Aji
Last updated: 20 April 2026 15:26
Tri Aji
Published: 20 April 2026
Share
Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat jalani persidangan. (Dok Ist).
Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat jalani persidangan. (Dok Ist).
SHARE

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan putusan yang lebih berat terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA). Pada tingkat banding, majelis hakim memutuskan untuk meningkatkan hukuman yang sebelumnya hanya 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 10 tahun penjara.

Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Awaluddin diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar sebagai uang pengganti. Jika tidak dilunasi, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

LSM Seroja: Kasus Ini Dinilai Belum Menyentuh Semua Pihak

Menanggapi putusan banding tersebut, Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menilai vonis 10 tahun merupakan hukuman yang sangat berat, namun masih membuka ruang hukum bagi terdakwa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi PT CSA dinilai belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, terutama dalam proses perubahan Perda hingga eksekusi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Ekanto menegaskan, publik menaruh perhatian besar terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dari kasus tersebut. Ia bahkan meminta terdakwa membuka fakta seluas-luasnya apabila merasa hanya menjadi pihak yang paling disorot.

Ia menyinggung istilah Jawa “tiji tibeh” atau “mati siji mati kabeh”, yang menggambarkan solidaritas penuh dalam membuka perkara jika memang ada keterlibatan pihak lain.

“Sehingga kalau memang terdakwa merasa bahwa seperti dikorbankan, atau hanya bagian kecil daripada orang-orang yang menikmati hasil korupsi ini, sebaiknya dibuka saja. Ada istilah di Tiji Tibeh, ‘mati siji, mati kabeh’. Perlu saya pikir hal itu bisa digunakan oleh terdakwa kalau merasa keberatan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga  Hukuman bagi Awaluddin Muuri dkk Diperberat

Menurutnya, sangat sulit dipercaya apabila dugaan korupsi dengan nilai besar hanya melibatkan satu atau dua orang saja. Sorotan juga diarahkan pada proses perubahan peraturan daerah dari KIC menjadi CSA yang dinilai layak untuk didalami lebih lanjut.

“Terutama kepada pihak-pihak unsur pelaksana yang dimulai dari proses perubahan Perda sampai dengan eksekusi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap,” ungkapnya.

Dengan putusan banding ini, kasus korupsi lahan BUMD Cilacap kembali menjadi perhatian publik dan berpotensi berkembang apabila proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi.

 

Snow Wonderland Fest di Plaza Cilacap, Destinasi Wisata Salju Favorit Saat Libur Lebaran Idulfitri
Khitanan Massal hingga Donor Darah Warnai HUT ke-170 Cilacap, Warga Terbantu
PBB Rp 50 Ribu ke Bawah di Cilacap Masih Gratis pada 2026
Momen Menegangkan Evakuasi Pria 200 Kg Terjebak di Toilet Rumah Warga Cilacap
Gas Bocor Picu Kebakaran di Ponpes Majenang, Dapur Nyaris Dilalap Api
TAGGED:awaluddin muurilam serojapt csa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan