Bupati Kebumen Lilis Nuryani membuat surat edaran terkait kendaraan dinas di masa mudik. Intinya, pejabat dan pegawai aparatur sipil negara di Kebumen tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, liburan, dan untuk kepentingan pribadi.
Surat Edaran tersebut bernomor 000.0.3.2/737 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Kedaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri tahun 1447 Hijriah/Tahun 2026.
Surat edaran Bupati Kebumen ini untuk mendukung pencegahan korupsi sesuai edaran dari KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Poin Surat Edaran Bupati Kebumen
Dalam Surat Edaran Bupati Kebumen itu, ada dua poin yakni sebagai berikut:
- Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Kebumen baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun 1447 Hijriah/Tahun 2026.
- Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, masa Lebaran identik dengan mudik ke kampung halaman. Masyarakat banyak yang memutuskan untuk belebaran di kampung halaman. Tak terkecuali para pejabat juga sangat memungkinkan mudik ke kampung halaman.

