cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Bupati Kebumen Buat Surat Edaran Terkait Kendaraan Dinas di Masa Mudik
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Bupati Kebumen Buat Surat Edaran Terkait Kendaraan Dinas di Masa Mudik
Jateng

Bupati Kebumen Buat Surat Edaran Terkait Kendaraan Dinas di Masa Mudik

M Yatin
Last updated: 16 Maret 2026 07:31
M Yatin
Published: 16 Maret 2026
Share
Bupati Kebumen
Bupati Kebumen mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. (Instagram Pemkab Kebumen)
SHARE

Bupati Kebumen Lilis Nuryani membuat surat edaran terkait kendaraan dinas di masa mudik. Intinya, pejabat dan pegawai aparatur sipil negara di Kebumen tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, liburan, dan untuk kepentingan pribadi.

Surat Edaran tersebut bernomor 000.0.3.2/737 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Kedaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri tahun 1447 Hijriah/Tahun 2026.

Surat edaran Bupati Kebumen ini untuk mendukung pencegahan korupsi sesuai edaran dari KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Poin Surat Edaran Bupati Kebumen

Dalam Surat Edaran Bupati Kebumen itu, ada dua poin yakni sebagai berikut:

  1. Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Kebumen baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun 1447 Hijriah/Tahun 2026.
  2. Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, masa Lebaran identik dengan mudik ke kampung halaman. Masyarakat banyak yang memutuskan untuk belebaran di kampung halaman. Tak terkecuali para pejabat juga sangat memungkinkan mudik ke kampung halaman.

Baca Juga  Polres Kebumen Siagakan Personel di Objek Wisata Pantai saat Libur Panjang
Terkait Info Longsor, Kadisparbud Beri Penjelasan Jalur Wonosobo-Dieng Aman
Wagub Taj Yasin Percepat RDF, Gandeng Industri Tuntaskan Sampah di Jawa Tengah
Berikut 7 Pemain PSIR Rembang yang Diskorsing oleh Komdis PSSI Jateng
Sumanto Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK, Beri Komentar terkait Pengentasan Kemiskinan
Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Nasional 2026, Ahmad Luthfi Paparkan Strategi Atasi Darurat Sampah
TAGGED:bupati kebumensurat edaran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan