Usaha Wahid bin Giman di kasasi kandas. Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Wahid yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan kepala sekolah Muhsan Ngali tahun lalu.
Penolakan kasasi itu membuat hukuman bagi Wahid bin Giman tetap hukuman penjara seumur hidup. Kasus pembunuhan dengan racun sianida itu sudah diproses di Pengadilan Negeri Kebumen. Pada 29 Januari 2026, Wahid divonis penjara seumur hidup.
Kasus itu berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Hasilnya, hukuman pada Wahid bin Giman tetap penjara seumur hidup. Putusan di tingkat banding itu dibacakan pada 5 Maret 2026.
Kemudian, perkara berlanjut ke kasasi. Di tingkat kasasi ini, majelis hakim agung Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum. Penolakan itu membuat hukuman pada Wahid bin Giman tetap penjara seumur hidup. Putusan kasasi dibacakan pada 7 Mei 2026.
Kronologi Pembunuhan Kepala Sekolah
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan kepala sekolah ini bermula ketika Muhsan Ngali, seorang kepala SD di Magelang mengalami masalah keuangan. Dia ingin pesugihan untuk menyelesaikan masalah keuangan.
Bertemulah Muhsan Ngali dengan Wahid. Wahid menjanjikan pesugihan yang bisa mendatangkan uang. Tapi, apa yang dijanjikan Wahid tidak menjadi kenyataan. Muhsan Ngali marah besar dan berkata yang menyakiti Wahid. Wahid pun sakit hati.
Sekalipun usaha gagal, Muhsan Ngali masih berharap dan meminta Wahid kembali mengusahakan agar pesugihan sukses. Nah di kesempatan berikutnya tersebut, Wahid mendapatkan kesempatan untuk menghabisi Muhsan Ngali. Sampai kemudian, Wahid meracuni Muhsan Ngali dengan racun sianida saat proses ritual pesugihan. Pembunuhan dilakukan pada 15 Mei 2025 di Petilasan Sibuda Pemakaman Pager Suru Dukuh Kamangsari, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Kasus pembunuhan kepala sekolah ini berhasil dibongkar kepolisian.

