Proses uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase krusial. Perkara nomor 143/PUU-XXIII/2025 ini kini menuju tahap penyampaian kesimpulan sebelum diputuskan oleh para hakim konstitusi.
Dalam sidang terakhir yang digelar Kamis (5/2/2026), MK mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait. Berakhirnya sesi pembuktian ini menandai transisi perkara menuju Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Kuasa Hukum Pemohon, Nanang Sugiri, menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan teknis medis. Menurutnya, ada prinsip dasar konstitusi terkait sistem pendidikan nasional yang sedang dipertaruhkan.
”Perkara ini menyentuh jantung negara hukum. Negara memang wajib memenuhi kebutuhan dokter spesialis, tapi tidak boleh mengorbankan prinsip pendidikan yang adil, bermutu, dan berada dalam satu sistem pendidikan nasional,” ujar Nanang dalam keterangannya di Purwokerto, Sabtu (8/2/2026).
Kekhawatiran Dualisme Pendidikan
Nanang menyoroti adanya risiko kebijakan jangka pendek yang berpotensi menciptakan dualisme sistem pendidikan. Ia khawatir jika pendidikan dokter spesialis dipisahkan dari koridor pendidikan tinggi, hal itu akan berdampak pada kualitas SDM kesehatan di masa depan.
Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang memerintahkan adanya satu sistem pendidikan nasional yang terintegrasi.
”Jika pendidikan profesi dilepaskan dari sistem pendidikan nasional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi arah pembangunan bangsa,” tuturnya.
Menanti Putusan MK
Senada dengan Nanang, anggota tim hukum lainnya, Azam Prasojo Kadar, menyebut MK sebagai garda terakhir untuk menjaga agar setiap produk hukum tidak bertentangan dengan cita-cita negara. Ia memperingatkan adanya potensi ketidakadilan struktural jika norma dalam UU Kesehatan tetap dipertahankan tanpa perubahan.
”Putusan MK dalam perkara ini akan menjadi penanda penting. Apakah Indonesia berdiri tegak di atas konstitusi, atau membiarkan prinsip dasar UUD 1945 terkikis oleh kebijakan jangka pendek,” kata Azam.
Pihak pemohon berharap MK dapat menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, khususnya yang dianggap membuka ruang pelemahan sistem pendidikan nasional.
”Ini adalah ikhtiar konstitusional demi keadilan dan demi masa depan Negara Indonesia,” pungkasnya.

