Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri dan kawan-kawan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, perkara ini akan berlanjut ke tahap banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Seperti diketahui, eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri divonis 2,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi terkait PT Cilacap Segara Artha (CSA), Kamis (11/2/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang. Eks Sekda Cilacap tersebut juga harus membayar denda Rp200 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayarkan diganti penjara 120 hari.
Di hari yang sama, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga divonis bersalah. Andhi Nur Huda divonis 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 90 hari kurungan. Sementara, Iskandar Zulkarnain divonis 3 tahun 9 bulan.
Dikutip dari website PN Semarang diketahui bahwa proses ketiga terdakwa akan berlanjut ke tahan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hal itu diketahui dari status perkara tersebut yakni “pemberitahuan permohonan banding”.
Tidak dijelaskan siapa yang mengajukan banding dalam perkara tersebut. Namun, jika melihat perbedaan antara putusan dan tuntutan, maka yang mengajukan banding kemungkinan adalah jaksa penuntut umum. Diketahui, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, jaksa penuntut umum menuntut Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri dengan 10 tahun penjara, namun hanya divonis 2,5 tahun penjara.
Kemudian, Iskandar Zulkarnain dituntut 14 tahun penjara, tapi divonis 3 tahun 9 bulan. Andhi Nur Huda dituntut 18 tahun penjara, tapi divonis 2 tahun 10 bulan.
Kronologi Kasus yang Menjerat Eks Sekda Cilacap
Kasus dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Andhi Nur Huda kala itu masih menjabat Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada BUMD Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Namun, penjualan itu tidak bisa dilakukan karena Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Lalu, Awaluddin Muuri yang masih menjabat Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain yang masih menjabat sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.
Muuri dan Iskandar serius ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).
PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Permasalahannya, setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.
Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

